Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts

Sunday, March 31, 2019

Status Dan Fungsi Hutan Menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999


Adakalanya kita dibuat bingung dengan pengertian hutan terkait dengan nama-nama hutan di Indonesia. Sepintas lalu seperti tumpang tindih, misalnya antara hutan lindung dan hutan konservasi, atau kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam. Padahal tidak begitu, negara mengatur soal kehutanan dalam berbagai peraturan terkait kehutanan.


Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah:
“Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”


Peraturan terkait kehutanan

Ada 4 undang-undang yang menyangkut kehutanan secara langsung, diantaranya:

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan. Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola.


Hutan berdasarkan statusnya

Sebelumnya, hanya ada dua jenis status kepemilikan hutan yang di akui di Indonesia, yakni hutan negara dan hutan hak. Hutan negara merujuk pada hutan yang statusnya dimiliki oleh negara dan hutan hak merupakan hutan yang statusnya dimiliki oleh individu atau badan hukum.

Belakangan kelompok masyarakat adat menggugat ketentuan yang mengatakan bahwa hutan adat termasuk dalam hutan negara. Mereka menuntut eksistensi hutan adat dengan mengajukan judicial review terhadap UU No.41 tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan masyarakat yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Salah satu isi putusan tersebut mengubah pengertian hutan adat, dari semula dikatakan sebagai “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” menjadi “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, kata “negara”-nya dihapus. Atas dasar itu sekarang dikenal tiga pengertian hutan berdasarkan statusnya, yaitu:

a. Hutan negara


Hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara ini kepemilikannya ada pada negara. Segala bentuk penguasaan dan pengelolaan harus seijin dari negara.

b. Hutan hak

Hutan hak merupakan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, dalam terminologi undang-undang kehutanan sebelumnya disebut hutan milik. Kepemilikan hutan hak ini bisa ditangan individu atau badan hukum.

c. Hutan adat

Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Hingga tulisan ini dibuat belum ada penjelasan secara rinci apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, apakan individu, badan hukum atau kelompok masyarakat. Lihat lebih lanjut tentang hutan adat.

Hutan berdasarkan fungsinya

Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan. Keberadaan dan kelangsungan hutan perlu dijaga semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, perlu pengaturan yang baik dalam memanfaatkan dan mengelolanya. Berikut ini pengertian hutan dilihat dari fungsinya.

a. Hutan lindung

Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi untuk memelihara fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan. Melindungi suatu wilayah dari bahaya banjir, kekeringan, tanah longsor, dan bencana ekologis lainnya. Misalnya untuk melindungi fungsi daerah aliran sungai, maka suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan lindung. Secara teknis lokasinya bisa di kawasan hutan produksi atau tempat-tempat lainnya. Selama keberadaannya dianggap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan maka kawasan tersebut bisa ditetapkan sebagai hutan lindung. Lihat lebih lanjut tentang hutan lindung.

b. Hutan konservasi


Hutan konservasi adalah hutan yang dicadangkan untuk keperluan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Hutan konservasi di bagi ke dalam dua golongan yakni kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kedua pengertian hutan ini sama-sama memiliki fungsi pengawtean keanekaragaman satwa, tumbuhan dan ekosistemnya. Hanya saja pada kawasan pelestarian alam diikuti kata pemanfaatan secara lestari sumberdaya tersebut. Lihat lebih lanjut tentang hutan konservasi.

Kawasan suaka alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya.

Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati dan memiliki ekosistem khas yang tumbuh secara alami. Biasanya kawasan cagar alam tidak terlalu luas.

Suaka margasatwa adalah kawasan hutan yang dilindungi karena menjadi tempat hidup satwa khas atau memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.

Tarsius di Cagar Alam Tangkoko Batuangus, Sulawesi
Kawasan pelestarian alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya. Sumberdaya alam tersebut bisa dimanfaatkan secara lestari.

Taman nasional adalah kawasan hutan yang luas diperuntukan bagi pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Kawasan ini memiliki fungsi yang lengkap, meliputi fungsi-fungsi jenis hutan konservasi lainnya. Biasanya terbagi dalam beberapa zona, diantaranya zona inti, zona pemanfaatan dan zona-zona lain yang diatur secara khusus.

Taman hutan raya adalah kawasan hutan yang ditujukan untuk pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Pepohonan dan satwa yang ada di dalamnya bisa asli ataupun didatangkan dari luar kawasan. Fungsinya mirip dengan kebun raya.

Taman wisata alam adalah hutan yang ditujukan untuk kegiatan pariwsiata dan rekreasi alam.


Taman buru
Taman buru merupakan hutan yang selain mempunyai fungsi konservasi juga ditujukan untuk mengakomodir hobi atau kegiatan perburuan. Pengertian hutan ini mungkin tidak begitu familiar di masyarakat. Dari sisi jumlah dan luasnya pun tidak sebesar jenis-jenis hutan lainnya. Meskipun di negara lain yang memiliki tradisi rekreasi berburu, taman buru menjadi andalan untuk meraih devisa di sektor pariwisata.

c. Hutan produksi

Hutan produksi adalah hutan yang bisa dimanfaatkan untuk di ekspoitasi produksinya, baik produksi kayu maupun non kayu. Ada berbagai jenis hutan produksi seperti HPH, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tipe-tipe lainnya

Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan






Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang





Thursday, March 21, 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.






Kota Anda Mulai Kebanjiran ? Ada Yang Salah Dengan Sistem Drainase Kota Anda !!!

Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air. Irigasi dan drainase merupakan bagian penting dalam penataan sistem penyediaan air di bidang pertanian maupun tata ruang.

Sistem Drainase Harus Terintegrasi dari Hulu Ke Hilir
Saluran drainase sering kali dirujuk sebagai drainase saja karena secara teknis hampir semua drainase terkait dengan pembuatan saluran. Saluran drainase permukaan biasanya berupa parit , sementara untuk di bawah tanah disebut gorong-gorong.


Dalam lingkup rekayasa sipil, drainase dibatasi sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal sesuai dengan kepentingan. Dalam tata ruang, drainase berperan penting untuk mengatur pasokan air demi pencegahan banjir. Drainase juga bagian dari usaha untuk mengontrol kualitas air tanah dalam kaitannya dengan salinitas (tingkat keasinan atau kadar garam dalam tanah).

Sistem Drainase yang baik dan benar di lihat dari berbagai aspek, baik teknik, lingkungan dan sebagainya telah di atur Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, Sistem Drainase Perkotaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari Prasarana dan Sarana Drainase Perkotaan.
Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun di buat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
Parit Bebas Sampah Menyalurkan kelebihan Air
Ke Kawasan Penerima


Sarana Drainase adalah Bangunan pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam. Bangunan tersebut berupa gorong gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali tali air (selokan, saluran air, inlet air dari jalan ke gorong gorong), pompa, pintu air.

Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan. Sehingga dapat menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan serta dapat meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.

Sistem Drainase harus terintegrasi dari hulu sampai hilir. Jangan sampai pembuatan parit atau gorong gorong di satu Kota menghabiskan dana milyaran namun pada kenyataannya saat musim hujan datang masih saja terjadi genangan air atau banjir. Hal ini terjadi karena terhambatnya saluran drainase ke kawasan buangan air terhambat. Bisa karena terputusnya jalur akibat pengerjaan yang asal asalan atau bahkan kecurangan para kontraktor yang mengurangi bobot pekerjaan demi keuntungan yang lebih besar bagi pihak mereka. Mungkin akibat dari masyarakat sendiri yang belum paham peran peran mereka dalam menjaga lingkungannya. Misalnya masih membuang sampah ke dalam saluran drainase dan mendirikan bangunan di atas saluran saluran drainase.



Demi Kota dan Lingkungan kita tercinta, tempat kita hidup dan berkehidupan, mari saling mengingatkan betapa pentingnya menjaga menjaga lingkungan kita tetap bersih, bebas dari sampah dan limbah. Karena ketika musibah datang kita sendiri yang akan menanggung dan merasakan akibatnya.

Tonton video Berikut :



Wednesday, February 6, 2019

PETISI !!! TOLAK PENURUNAN FUNGSI CAGAR ALAM MENJADI TAMAN WISATA ALAM

Apa untungnya punya tempat wisata, di tengah korban bencana

Nampaknya sudah semakin terasa ancaman mendekati kita yang masih merasa aman. Apalagi yang memang sudah terdampak & menjadi penghuni dampak bencana tersebut. Apapun alasannya, kejadian longsor, banjir bandang, banjir di pemukiman / perkotaan. Menjadi acara ceremonial bagi mereka yang terlebih dahulu memilihnya. Bukan tanpa alasan, rekayasa teknis atau pemecahan masalah dari banyaknya bencana tersebut pun menjadi ladang bagi mereka yang terbiasa menyusun & menganggarkan solusi hari ini, lalu menjadi masalah di kemudian hari.

Dangkalnya cara berpikir seorang manusia dapat mewariskan berbagai bencana bagi anak cucu kita kelak. Sebut saja banjir, merupakan genangan air yang tak lagi mampu dibendung dengan rekayasa sementara. Hal ini sebagai wujud dari kekuatan salah satu elemen semesta, air. Rumusnya sangat mudah: Banjir atau Genangan = Curah Hujan – (Resapan + Penguapan)

Maka, tidak bisa kita menafikan kehadiran sungai yang terbagi menjadi daerah Hulu sungai, daerah tengah sungai, dan hilir sungai. Jika dilihat 3 hal tersebut, maka perlu kita memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah yang mengakar, salah satu masalahnya di bagian hulu sungai.



Sungai Citarum, selain memiliki Hulu Sungai di Cisanti, Citarum pun dialiri pula oleh sungai di daerah lainnya. Salah satunya sungai yang berada di Kawasan Cagar Alam Kamojang. Dengan bantuan Area Resapan Cagar Alam Kamojang pun banjir masih dirasakan sangat merugikan banyak pihak khususnya Kabupaten Bandung. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang berwenang telah melakukan pembiaran kerusakan di Cagar Alam tersebut. Parahnya lagi, KLHK menurunkan fungsi Cagar Alam Kamojang menjadi Taman Wisata Alam seluas 2.931 hektar. Tak bisa dibayangkan luasan & besaran dampak dari berkurang dan menghilangnya Area Resapan tersebut.





Pun, Sungai Cimanuk, 34 nyawa melayang akibat banjir bandang. Akibat kencangnya deras sungai sebagai indikasi dari hilangnya fungsi resapan di daerah ketinggian di Garut. Padahal dibantu dengan adanya fungsi resapan dari Kawasan Cagar Alam Papandayan. Lagi-lagi hilangnya nyawa saudara kita di Garut, tidak menghentikan KLHK untuk menurunkan fungsi Cagar Alam Papandayan menjadi Taman Wisata Alam. Apakah kehadiran Taman Wisata Alam meminimalisir banjir bandang & nyawa yang melayang karenanya?

Baca juga : Bencana Hidrologi Mengintai, Pulihkan Hulu Daerah Aliran Sungai !!!

Cagar Alam menurut Undang-Undang Nomor 5/1990, mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Bahkan dalam Pasal 37 ayat 2, Bab Peran Serta Rakyat, disebutkan; Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan. Namun hal itu nihil dilakukan pemerintah yang diwakilkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK). Sebaliknya, KLHK sebagai pihak yang berwenang melakukan pembiaran kerusakan di Cagar Alam. Seyogyanya mempertahankan Status sebuah Kawasan sebagaimana mestinya, ternyata malah menurunkan Status berikut Fungsi sebuah Kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. TOLAK SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018

Mari, selamatkan nyawa kita.


Sumber Informasi:

sadarkawasan.com


SETUJUI PETISI INI !

Tolak Penurunan Fungsi Cagar Alam Menjadi Taman Wisata Alam

Friday, January 18, 2019

Revisi Peraturan No. 20 Tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup CABUT STATUS DILINDUNGI 5 Jenis Burung

Hanya dalam waktu dua bulan setelah terbitnya PP. No 20 Tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 telah keluar revisinya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang terbit pada tanggal 5 September 2018.
Banyaknya Penangkaran, Pemelihara, Hobi serta Lomba dan Kontes menjadi penyebab terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merevisi PP.20 Tahun 2018. Demikian tercantum dalam bunyi "Pasal 1A ayat (2) Penetapan sebagaimana di maksud pada ayat (1), khusus terhadap jenis satwa burung memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas : a. banyaknya penangkaran ; b. banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau c. lomba / kontes."

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merupakan revisi PP. No 20 ini ini 5 jenis burung di CABUT status DILINDUNGInya.

Lima jenis burung yang dikeluarkan dari jenis satwa dilindungi yaitu Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), Anis Bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, jalak suren, dan cucak rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.


Anis Bentet Kecil
Anis Bentet Sangihe adalah burung endemik yang hanya hidup di kawasan pegunungan kepulauan Sangihe Sulawesi Utara. Sementara Anis Bentet Kecil yang juga merupakan salah satu jenis burung beracun hanya hidup di Papua, Papua Nugini, dan Australia. Jumlah keberadaan kedua jenis burung ini di alam telah berkurang seiring berkurangnya habitat mereka.




Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya bukan jenis burung kicau, namun dikarenakan nama depannya Anis, maka kedua jenis burung ini terkadang di anggap sebagai keluarga Anis Merah ataupun Anis kembang yang selama ini diminati para penghobi burung kicau.

Sedangkan Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), sebagai burung kicau memang masih banyak kita jumpai akhir akhir ini, tapi bukan di alam liar melainkan di sangkar sangkar para penghobi burung kicau.

Namun keberadaan ketiga jenis burung kicau ini di alam liar sudah sangat memprihatinkan sekali keberadaannya. Meskipun masih ada, kita hanya dapat menemukannya di kedalaman hutan abitatnya berada.


Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 selengkapnya :






Tonton Video Berikut : Seni dan Hobi Menikmati Hutan


Baca Juga : Permasalahan Sampah Di Daerah Aliran Sungai

Thursday, January 10, 2019

Hati hati, Burung Burung Kicau Ini Di Lindungi Pemerintah..

myranger89.blogspot.com
Pleci / Kacamata
Kabar buruk bagi anda yang masih suka mengurung, memburu dan membunuh Burung burung di Lingkungan kami. Tentu saja merupakan kabar baik bagi kita yang menginginkan burung burung lestari dihabitatnya.
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan telah menambahkan Jenis Satwa yang dilindungi lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Lihat : Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999







Dengan diberlakukannnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini maka Lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Ada Sejumlah spesies yang baru masuk kategori dilindungi dalam Peraturan Baru ini. Diantaranya Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata Jawa atau Pleci (Zosterops flavus), dan Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Dan masih banyak lagi Burung kicau lainnya seperti Anis, Poksai, Walik dan lain lain.


Tentu saja, di mana ada peraturan, di situ ada sanksi yang siap diberikan kepada para pelanggarnya. Tidak tanggung tanggung, ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda maksimal 100 juta rupiah untuk anda yang masih berani mengambil resiko.


Adapun ketentuan mengenai batasan larangan dan sanksi tersebut tertuang pada Pasal 21 ayat (2) Undang Undang No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya, yang kutipannya sebagai berikut :


(2) Setiap Orang dilarang untuk :

a.      menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.     menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.      mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.     memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Dan di jerat dengan ketentuan Pidana Pasal 40



(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5). Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 selengkapnya : 





Tonton Video : Hutan (hampir) Sunyi..

Support by :

Popular Posts