Thursday, January 10, 2019

Hati hati, Burung Burung Kicau Ini Di Lindungi Pemerintah..

myranger89.blogspot.com
Pleci / Kacamata
Kabar buruk bagi anda yang masih suka mengurung, memburu dan membunuh Burung burung di Lingkungan kami. Tentu saja merupakan kabar baik bagi kita yang menginginkan burung burung lestari dihabitatnya.
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan telah menambahkan Jenis Satwa yang dilindungi lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Lihat : Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999







Dengan diberlakukannnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini maka Lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Ada Sejumlah spesies yang baru masuk kategori dilindungi dalam Peraturan Baru ini. Diantaranya Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata Jawa atau Pleci (Zosterops flavus), dan Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Dan masih banyak lagi Burung kicau lainnya seperti Anis, Poksai, Walik dan lain lain.


Tentu saja, di mana ada peraturan, di situ ada sanksi yang siap diberikan kepada para pelanggarnya. Tidak tanggung tanggung, ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda maksimal 100 juta rupiah untuk anda yang masih berani mengambil resiko.


Adapun ketentuan mengenai batasan larangan dan sanksi tersebut tertuang pada Pasal 21 ayat (2) Undang Undang No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya, yang kutipannya sebagai berikut :


(2) Setiap Orang dilarang untuk :

a.      menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.     menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.      mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.     memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Dan di jerat dengan ketentuan Pidana Pasal 40



(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5). Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 selengkapnya : 





Tonton Video : Hutan (hampir) Sunyi..

3 comments:

  1. BCA
    6995053903
    ERVINA MEILINA

    Ini Bos Rekening Kami,
    Di Tunggu Konfirmasi ya Bos
    Terima Kasih :)

    harap selalu konfirmasi setiap mau depositi ya boss
    karna kami selalu ada pergantian BANK boss

    Bisa Komfirmasi Melalui :
    WA : +62831 5739 4921

    ReplyDelete
  2. PREDIKSI TOGEL - PREDIKSI AKURAT BOLA - BERITA BOLA Cek Di Majalah Website

    Agen Bandar Bola Aman Dan Terpercaya Hanya ada di Bolautama

    ReplyDelete
  3. Promo Bonus Spesial Judi Bola Online !

    Bagi anda yang hobi bola dan pasang taruhan bola. Agen Judi Online Menyediakan Promo Menarik untuk anda yang hobi pasang Taruhan Bola. Promo tersebut :

    • Bonus Deposit Pertama 10%
    • Bonus Deposit Harian 5%
    • Bonus Cashback Mingguan s/d 10%
    • Bonus Referensi ajak teman 7% + 2% (Seumur Hidup)

    Menyediakan Pasaran Bola yang ekslusif live dan lengkap, Tersedia :

    • SBOBET
    • NOVA88
    • CBET

    Memiliki Legalitas sertifikat resmi sebagai platform Judi Online di Asia dan Eropa. Minimal deposit & withdraw 50ribu rupiah. Menerima berbagai Jenis Transaksi :

    » Linkaja
    » Sakuku
    » Dana
    » Gopay
    » Ovo
    » Pulsa
    » Semua Jenis Rekening Bank

    Link Pendaftaran »» https://bit.ly/3b2Tnq7

    Untuk Informasi selengkapnya, Hubungi Kontak Cs kami yang online 24 Jam dibawah ini :

    » Nomor WhatsApp : +62812-2222-995
    » ID Telegram : @bolavitacc
    » ID Wechat : Bolavita
    » ID Line : cs_bolavita


    Artikel Terkait Lainnya :

    Bandar Taruhan Sbobet Deposit Linkaja
    http://judilinkaja.over-blog.com/2020/04/bandar-taruhan-sbobet-deposit-linkaja.html

    Agen Taruhan Bola Deposit Linkaja
    https://bandarjudilinkaja.blogspot.com/2019/11/agen-taruhan-bola-deposit-linkaja.html

    ReplyDelete

Support by :

Popular Posts