Showing posts with label Satwa Dilindungi. Show all posts
Showing posts with label Satwa Dilindungi. Show all posts

Saturday, May 18, 2019

Elang Bondol (Haliastur Indus), Maskot Kota Jakarta Yang Terancam Punah

Elang bondol (Haliastur indus) berukuran sedang (43-51 cm), memiliki sayap yang lebar dengan ekor pendek dan membulat ketika membentang. Bagian kepala, leher, dada dan perut berwarna putih, sisanya berwarna merah bata pucat, bagian ujung bulu primer berwarna hitam, dan tungkai berwarna kuning. Pada individu anak secara keseluruhan berwarna coklat gelap, pada beberapa bagian bergaris-garis putih mengkilap. Ia memiliki paruh melengkung dengan ujung runcing untuk merobek atau mengoyak mangsa, dan cakarnya tajam untuk mencengkeram sama seperti pada elang yang lain pada umumnya.

Ealang Bondol di Manado Sulawesi Utara
Foto arifrahman, Wikipedia



Sebarannya mulai dari India, Cina selatan, Asia tenggara, Indonesia, Australia. Di Indonesia, penyebaran nya ada di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua. Sedangkan di Indonesia dan India, dapat ditemukan di daerah pedalaman. Di Kalimantan sendiri, elang bondol dapat di temui di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Elang bondol lebih mirip burung pemakan bangkai dibanding burung pemangsa, namun burung ini memangsa buruan kecil seperti ikan, kepiting, kerang, katak, pengerat, reptil, dan bahkan serangga. Elang bondol mencari makan di atas daratan maupun di atas permukaan air, burung ini terbang melayang di ketinggian 20 - 50 meter di atas permukaan.

Elang bondol menangkap mangsanya di atas permukaan air dengan cakarnya, burung ini tidak menyelam ke dalam air. Elang bondol juga memakan bangkai dari sisa-sisa makanan dan sampah sehingga burung ini cukup umum ditemukan di sekitar pelabuhan dan pesisir tempat pengolahan ikan. Walaupun sering memakan bangkai, elang bondol bukanlah pemangsa yang pasif. Burung ini mendirus burung-burung pantai di area pantai berlumpur sambil terbang untuk mengidentifikasi kelamahan, dapat menyerang pemangsa yang lebih besar seperti elang-laut dada-putih untuk mencuri makanan. Elang bondol memakan tangkapannya saat terbang untuk menghindari pencurian.


Haliastur Indus menangkap mangsa
Habitat terbaik untuk elang bondol adalah area tepi laut yang berlumpur seperti hutan mangrove, muara sungai, dan pesisir pantai. Burung ini juga dapat ditemukan di lahan basah seperti sawah dan rawa. Dengan habitat dekat perairan, elang bondol adalah pemangsa ikan yang lihai. Ia bisa memakan aneka jenis ikan, baik ikan tawar maupun laut dengan cara menangkapnya dari atas permukaan air. Elang bondol merupakan burung yang dilindungi, sama seperti burung pemangsa lainnya. "Mungkin Elang Bondol belum masuk rentan punah. Tetapi populasi (hewan) pemangsa pada umumnya tidak banyak. Seperti kebanyakan hewan dilindungi lainnya yang terancam punah, ancaman populasi elang bondol juga disebabkan manusia. Terlebih karena perburuan ilegal, pencemaran lingkungan dan menyempitnya habitat asli.

Elang Bondol dilindungi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Berdasarkan IUCN 2014 CITIES dan Apendiks II, Elang Bondol terhitung sebagai hewan berisiko rendah. Burung ini sering diburu untuk dijual, sehingga terancam punah.

Elang Bondol (Haliastur Indus)


Berkembang biak pada bulan Januari-Agustus, dan Mei-Juli. Dierami selama 28-35 hari. Anakan mulai belajar terbang dan meninggalkan sarang umur 40-56 hari, menjadi dewasa mandiri setelah 2 bulan kemudian. Dalam satu kali bertelur, Elang Bondol menghasilkan 1 - 4 butir telur yang dieraminya selama 28 - 35 hari. Ciri telur Elang Bondol adalah putih, dengan sedikit bintik merah.

Populasi jenis ini bertumbuh secara lambat, karena jumlah telur yang dihasilkan sedikit dan tidak semua dapat bertahan hidup dengan alasan pecah akibat jatuh dari pohon. Selain itu, Elang Bondol di Pulau Kotok dominan pejantan, sehingga perkembangbiakan lambat.
Jumlah burung betina sedikit, karena banyak yang mati akibat stres. Mereka lebih banyak dikerangkeng oleh pemburu.

Pada tahun 1989, elang bondol dan salak condet dijadikan sebagai maskot kota Jakarta. Penetapan si Elang Bondol menjadi maskot kota Jakarta, bermula dari Keputusan Gubernur No. 1796 Tahun 1989. Gubernur Ali Sadikin menetapkan elang berwarna coklat dan berkepala putih dengan posisi bertengger pada sebuah ranting sambil mencengkeram salak Condet sebagai maskot Jakarta.
Adapun filosofi dipilihnya elang bondol karena burung tersebut salah satu jenis burung yang dapat hidup lama, bahkan hingga 70 tahun. Selain itu, elang bondol termasuk dalam jenis unggas yang tangguh dan pantang menyerah pada keadaan. Sehingga diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang tangguh dan tetap mempertahankan eksistensinya.


Elang Bondol menggenggam Salak Condet
Hal itu bisa dilihat di kawasan Cempaka Putih. Di sana terdapat sebuah patung tegak berdiri, yakni patung "burung bondol membawa salak condet". Disadari atau tidak, kita yang sering naik atau melihat Bus TransJakarta pasti  tidak asing lagi dengan Elang bondol menggenggam Salak Condet karena ada di setiap body bus keluaran lama.
Habitat Elang Bondol di Jakarta berada di Kepulauan Seribu.

Di India, dianggap sebagai representasi kontemporer Garuda, burung suci Wisnu. Di Malaysia, Pulau Langkawi setelah burung ('kawi' menunjukkan sebuah batu seperti-oker used yang digunakan untuk menghias tembikar, dan mengarah pada warna bulu primer burung).

Sebuah fabel dari tengah Pulau Bougainville menceritakan seorang ibu yang meninggalkan anaknya di bawah pohon pisang sambil berkebun, dan si bayi melayang ke langit sambil menangis dan berubah menjadi Kaa'nang, yaitu elang bondol, Dan kalungnya berubah menjadi bulu burung.


Klasifikasi ilmiah
Kingdom:Animalia
Filum:Chordata
Kelas:Aves
Ordo:Accipitriformes
Famili:Accipitridae
Genus:Haliastur
Spesies:H. indus
Nama binomial
Haliastur indus



Wednesday, May 15, 2019

Mengenal Surili, Hewan Endemik Jawa Barat Yang Terancam Punah

Penduduk Jawa Barat pasti tidak asing dan sering mendengar hewan yang bernama "SURILI" ? Sering mendengar tetapi belum tentu pernah melihat fisiknya apalagi di alam bebas.
Surili pernah menjadi maskot perhelatan Pekan Olah Raga Nasional pada tahun 2016 di Jawa Barat.
Surili (Presbytis comata) adalah spesies primata endemik dari Jawa Barat.
Sebenarnya ada sembilan jenis Surili (Presbytis) di Indonesia, yang hidup di pulau Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, tetapi yang paling dikenal adalah surili Jawa (Presbytis comata).

Presbytis comata
Surili Jawa dalam bahasa Inggris dinamai dengan beberapa nama seperti Javan Surili, Grizzled Leaf Monkey, Java Leaf Monkey, dan Javan Grizzled Langur, adapun dalam penamaan lokal mereka dikenal dengan nama Lutung Surili Jawa.
Satwa ini masuk dalam daftar merah International Union For Conservation Of Nature (IUCN) dan Apendix II CITIES sebagai satwa terancam punah karena populasinya diperkirakan berjumlah kurang dari 2.500 individu dewasa pada tahun 2008.

Surili Jawa, Wikipedia
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Memasukan Satwa dari keluarga Cercopithecidae genus Presbytis ini ke dalam daftar satwa dilindungi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Perburuan liar dan kerusakan hutan akibat ulah manusia disinyalir menjadi faktor utama spesies ini semakin terancam keberadaanya di alam. Dulu, Surili Jawa hidup menyebar di seluruh Pulau Jawa. Namun, seiring berjalannya waktu, populasinya menyusut drastis. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian dan pemukiman menjadi sebab utama.
Keberadaan Satwa Surili saat ini hanya terpantau di kawasan kawasan Suaka dan Cagar Alam. Mudah-mudahan masih ada kawanan surili di hutan hutan sekitar kita yang luput dari sasaran para pemburu yang tidak bertanggungjawab.

Maraknya kawasan wisata Alam yang berdampingan dengan hutan hutan tradisional dan Kawasan suaka serta Cagar Alam saat ini, semakin mengganggu Habitat surili akibat ramainya aktivitas manusia. Dikhawatirkan aktivitas manusia tersebut dapat berdampak terhadap kelangsungan hidup populasi surili. Karena Surili merupakan spesies yang pemalu dan paling waspada di lingkungannya, mereka sangat sensitif terhadap kehadiran predator dan manusia, bila dibandingkan dengan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan Owa Jawa (Hylobates moloch).

Surili, Foto Dok TNGC
Data Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang memiliki kekayaan keanekaragaman fauna salah satunya dari jenis primata. Primata di TNGC yang memiliki ciri fisik khas adalah Surili (Presbytis comata). Pendugaan populasi hasil monitoring Balai TNGC pada 2012 hingga 2017 terdapat 29 kelompok dari 177 individu. Lokasi penemuan Surili di TNGC memiliki ketinggian yang bervariasi mulai 730 meter diatas permukaan air laut (mdpl) hingga 2.015 mdpl. Surili di kawasan TNGC pada umumnya menempati tiga tipe ekosistem sebagai habitatnya, yakni hutan dataran rendah, hutan sub pegunungan, dan hutan pegunungan. Namun monitoring terakhir tahun 2017 menjumpai Surili berada pada ekosistem sub alpin diketinggian >2.400 mdpl.

Pada tahun 2016, bersamaan dengan pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional di Jawa Barat, telah di lepasliarkan sepasang Surili, Lili dan Lala oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat melalui Balai Besar Konservasi Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Propinsi Jawa Barat di Kawasan Cagar Alam Patengan. Melengkapi keberadaan enam kelompok Surili yang telah ada sebelumya.
Surili hidup berkelompok dengan jumlah anggota antara 5 sampai 10 ekor. Setiap kelompok biasanya terdiri atas satu jantan dengan satu atau lebih betina.  Dengan demikian, ia menjadi pejantan dan mengawini seluruh betina yang ada di kelompoknya.

Maskot PON Jabar 2016
Surili jawa termasuk ke dalam keluarga Cercopithecidae genus Presbytis. Surili jawa memiliki ukuran tubuh sedang sampai besar. Ciri-ciri khas monyet ini yang membedakan dengan primata lainnya adalah warna bulu abu-abu diseluruh bagian tubuh, namun berwarna putih di bagian dada. Rambut yang menutupi tubuh cukup panjang dan tebal, rambut di kepala memiliki jambul berujung runcing, alis meremang kaku mengarah ke depan.

Secara morfologi, Surili berukuran kecil dan mempunyai ekor yang panjang. Perubahan warna terjadi mulai dari anak yang baru lahir menuju dewasa. Warna tubuh surili dewasa yaitu hitam atau coklat dan keabuan, mulai dari kepala sampai bagian punggung. Sedangkan untuk warna rambut jambul dan kepala berwarna hitam. Kemudian bagian rambut yang tumbuh di bawah dagu, dada dan perut (ventral), lanjut ke bagian datum lengan dan kaki dan ekor, keseluruhan berwarna putih.
Warna kulit muka surili dan telinganya berwarna hitam pekat agak kemerahan. Surili memiliki iris mata coklat gelap dan rambut alis yang tumbuh mengarah ke depan.

Presbytis comata
Untuk anak Surili yang baru lahir akan berwarna putih dan memiliki garis hitam mulai dari kepala hingga bagian ekor.
Berat tubuh Surili rata-rata berbobot 6.5 kg, dengan panjang tubuh betina dan jantan hampir sama yaitu berkisaran 430-600 mm dan memiliki panjang ekor 560-720 mm. Surili termasuk binatang diurnal yaitu aktif pada siang hari. Sebagian besar aktifitasnya, termasuk tidur, dilakukan di atas dan tergantung dengan adanya pohon (arboreal).

Surili hidup di kawasan hutan hujan tropis primer maupun sekunder mulai dari hutan pantai (ketinggian 0 meter) sampai hutan pegunungan (ketinggian sampai 2000 meter diatas permukaan laut). Seringkali juga surili dijumpai di perbatasan antara hutan dengan kebun penduduk.
Surili biasa dijumpai di kawasan hutan Jawa Barat dan ditemukan pada ketinggian rata-rata 25 meter di kanopi hutan bagian atas. Hutan dengan beragam pohon rindang cocok sebagai habitat Surili. Sebagai hewan arboreal, Surili akan menjelajah dari pohon yang satu ke pohon yang lainnya. Dalam sepekan, ia bisa menjelajah beberapa pohon di areal hutan, pekan berikutnya ia akan kembali ke pohon pertama yang ia jelajahi.

Jika pohon di suatu kawasan tidak membuatnya nyaman, Surili akan mencari tempat baru. Di saat pencarian area baru inilah tidak jarang surili harus menempuh perjalanan darat. Sedangkan kondisi hutan tidak selamanya saling terkoneksi. Hutan bisa terpotong karena adanya penebangan, perkebunan, lahan perumahan warga, dan lainnya. Semua itu membuat kawasan hutan tempat surili makin mengecil. Maka untuk mempertahankan hidup, terlebih jika populasinya meningkat dimana luasan hutan dan ketersediaan sudah tidak memadai, menuntut kelompok surili harus berpisah dan mencari kawasan baru.

Surili adalah fauna herbivora yang menyukai daun muda, kuncup bunga, buah-buahan dan biji-bijian, serta sesekali memakan serangga, jamur dan tanah. Komposisi makanannya 70 persen daun, sisanya makan biji dan buah. Surili adalah salah satu penyebar biji terbaik di hutan. Jadi yang menumbuhkan pohon-pohon baru salah satunya adalah Surili.
Sesekali Surili Jawa turun ke tanah untuk memakan tanah guna membantu proses pencernaannya.


Wednesday, May 8, 2019

Kekayaan Flora Dan Fauna Gunung Guntur Papandayan, 10 Individu Macan Tutul Jawa Terekam Kamera Pengawas

Foto : Dokumen CI Indonesia
Jakarta, 30 April 2019 – Survei Macan Tutul Jawa yang dilaksanakan oleh Conservation International (CI) Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Chevron di Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Guntur Papandayan, Jawa Barat berhasil mendeteksi 10 individu dari satwa yang terancam punah itu. Monitoring yang dilaksanakan oleh CI Indonesia selama periode 2016 sampai akhir 2018 memastikan bahwa seluruh individu Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) itu terekam oleh kamera perangkap (camera trap) yang terpasang di 60 lokasi pada areal seluas 120 kilometer persegi.

Berdasarkan informasi yang dianalisis dari kamera, keberadaan Macan tutul jawa terdeteksi pada ketinggian antara 1.114-2.635 m dpl. Hal ini terjadi karena sebagian besar kawasan KPHK Guntur Papandayan termasuk ekosistem hutan hujan pegunungan dataran tinggi. Hasil pemotretan juga menunjukkan Macan tutul jawa terdeteksi aktif sepanjang hari, baik pagi-siang-hingga malam hari. Waktu terfoto tertinggi antara jam 6-8 pagi (15%) dan terendah pada jam 10-12  (3,3%).


Foto : Dokumen CI Indonesia
Senior Manager Terrestrial Program CI Indonesia Anton Ario mengungkapkan bahwa pihaknya dan BBKSDA membutuhkan waktu melakukan identifikasi yang benar untuk mengetahui jumlah individu macan tutul di Guntur Papandayan, sehingga publikasi baru dapat dilakukan bulan April. “Setiap individu Macan tutul jawa dapat dibedakan satu sama lain berdasarkan ukuran tubuh, jenis kelamin dan pola totol di tubuh masing-masing individu,” kata Anton. Berdasarkan hasil identifikasi itu, terdeteksi 10 individu yang terdiri dari 3 individu jantan dewasa, dan 7 individu betina dewasa. Perangkap kamera menghasilkan jumlah total foto satwa sebanyak 1.214 foto, diantaranya macan tutul jawa sebanyak 83 foto. Selama periode pemasangan camera trap di KPHK Guntur Papandayan, diperoleh 26 jenis satwa, 21 diantaranya jenis mamalia, dan 5 jenis burung.

Menurut Anton hasil perangkap kamera menggambarkan bahwa KPHK Guntur Papandayan masih merupakan habitat macan tutul jawa yang cukup baik, walaupun kawasan itu mendapatkan tekanan dari perambahan hutan dan laju pertambahan penduduk di sekitarnya. Gunung Guntur dan Papandayan adalah bagian dari salah satu lanskap penting bagi kawasan prioritas konservasi di Jawa Barat yang berisi keanekaragaman flora dan rumah bagi beberapa spesies satwa unik dan terancam punah seperti Owa Jawa (Hylobates moloch), Surili (Presbytis comata), Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) dan Jawa Kukang (Nycticebus javanicus).


Sebagai pelengkap gambaran lokasi survei, KPHK Guntur Papandayan terletak pada dua wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Bandung dan Garut. KPHK merupakan wilayah pengelolaan hutan yang seluruh atau sebagian besar wilayahnya terdiri dari hutan konservasi yang dikelola secara efisien untuk menunjang sistem penyangga kehidupan, mengawetkan keanekaragaman hayati dan memanfaatkannya secara lestari.  Penetapan KPHK Guntur Papandayan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK.984/Menhut-II/2013, tentang penetapan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi Guntur Papandayan, yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Jawa Barat seluas ± 15.318 hektar.

Foto : Dokumen CI Indonesia
KPHK Guntur Papandayan memiliki topografi bergelombang, berbukit dan bergunung serta tebing yang terjal, yang meliputi dua gunung api aktif yaitu Gunung Guntur (±2.250 m dpl) dan Gunung Papandayan (±2.665 mdpl).  Curah hujan berkisar antara rata-rata 2.500 – 3,000 mm/tahun. Jenis-jenis flora yang terdapat di dalam kawasan diantaranya Jamuju (Podocarpus imbricatus), Puspa (Schima walichii), Saninten (Castanopsis argentea), Pasang (Quercus ptatycorpa), Kihujan (Engelhardia spicata), Manglid (Magnolia sp,), Cantigi (Vaccinium sp.), Suagi (Vaccinium varingifolium), Edelweis (Anaphalis javanica).


Jenis-jenis fauna yang telah teridentifikasi antara lain Babi hutan (Sus scrofa), Kijang (Muntiacus muntjak), Kancil (Tragulus javanicus),  Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), Ajag (Cuon alpinus), Musang luwak (Paradoxurus hermaproditus), Musang leher kuning (Martes flavigula),  Biul selentek (Melogale orientalis),  Linsang (Prionodon linsang) Trenggiling (Manis javanica), Surili (Presbytis comata), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), Elang-ular bido (Spilornis cheela bido), Elang hitam (Ictinaetus malayensis), Elang brontok (Spizaetus cirrhatus).

Friday, April 26, 2019

Individu Baru Harimau Sumatera Diidentifikasi KLHK dan Mitra.

KLHK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), bersama mitra Zoological Society of London (ZSL) berhasil mengidentifikasi tiga individu baru harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Identifikasi tersebut berdasarkan hasil analisis kamera perangkap di kawasan TNBS.

Dokumentasi TNBS


Kepala Balai TNBS, Pratono Puroso ketika ditemui media di Jambi (24/4) menjelaskan dalam konteks identifikasi tiga individu baru. Menurutnya, kunci sukses diantaranya adalah adanya dukungan dari mitra khususnya dalam hal monitoring cakupannya dapat diperluas. "Kalau misalnya dulu X hektar, dengan adanya dukungan dari mitra ini bisa X plus, otomatis karena cakupannya lebih luas, individu yang belum terdeteksi di kegiatan sebelumnya akhirnya dapat diketahui," jelas Pratono.

Dokumentasi TNBS
Lanjut Pratono, kunci sukses lainnya adalah dari sisi pengamanan. Adanya pengamanan yang rutin mencakup wilayah-wilayah yang merupakan habitat strategis bagi harimau, mereka merasa aman untuk berkembang biak di sana. Sehingga, dengan adanya perkembang biakan otomatis akan menambah individu baru. Kerja sama dengan mitra juga meningkatkan kapasitas SDM.




Kemampuan untuk mengidentifikasi corak loreng kedua sisi harimau diperlukan untuk menentukan individu baru berdasarkan data-data yang ada sebelumnya. Setiap individu harimau yang telah diidentifikasi kemudian diberi nama berdasarkan corak lorengnya. "Kalau tidak ada kemampuan, foto ya cuma foto saja tidak ada hasil analisis, tapi dengan adanya SDM yang bisa mengidentifikasi Individu harimau akhirnya bisa disimpulkan ini individu yang baru," jelas Pratono.

Berdasarkan data hasil monitoring, pada tahun 2016 tingkat kepadatan populasi harimau adalah 1,2 per individu pada 100 km persegi. Data terbaru pada tahun 2018, kepadatannya meningkat 1,4 per km persegi. Pratono menerangkan bahwa monitoring sangat penting dilakukan, karena akan diketahui tren populasi harimau sumatera. "Dari hasil monitoring itu akan diketahui, kalau misalnya naik berarti aman, namun naik juga belum tentu baik, tergantung dari carrying capacity dari habitatnya. Begitu juga dengan penurunan, sehingga kita tau tindakan2 seperti apa yang harus kita lakukan," terang Pratono.

Dokumentasi TNBS



Monitoring yang dilakukan bukan hanya untuk melihat satwa harimau, namun juga melihat kondisi satwa mangsanya dan habitatnya. Selain itu, termasuk juga tanda-tanda perburuan dan aktivitas yang lain akan diketahui dari hasil monitoring. Sehingga pengambilan keputusan untuk konservasi harimau itu akan lebih terarah dan fokus.

Pada peringatan Hari Bakti Rimbawan bulan Maret lalu, ketiga individu harimau tersebut diberi nama oleh Gubernur Jambi. Ketiganya diberi nama khas daerah Jambi yaitu Bujang, Kulup dan Supik. Bujang dan Kulup merupakan harimau sumatera jantan, sedangkan Supik berjenis kelamin betina. Saat ini, diperkirakan harimau sumatera di alam liar berjumlah sekitar 600 ekor.

Lahirnya Kembali "Sang Garuda"

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali menemukan “rumah” salah satu satwa endemik jawa kebanggaan Indonesia. Satwa yang diidentikan dengan lambang NKRI yaitu burung “Garuda”. Tim monitoring sangat antusias dengan temuan baru sarang dan anak elang jawa ini. Demikian seperti di lansir dari page Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.



Pertama kali terpantau keberadaan sarang ini pada tanggal 13 April 2019, dipantau lagi pada tanggal 18 April 2019 dan diperkirakan umur si anak elang jawa ini sekitar 1 – 2 minggu. Selanjutnya tim harus menahan kegembiraan ini karena tidak bisa terlalu sering mengamatinya pada jarak dekat, karena dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas elang jawa tersebut. Demikian disampaikan salah seorang anggota tim peneliti.

Elang jawa merupakan salah satu raptor berstatus terancam punah dalam IUCN Red List dan ditetapkan sebagai satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018. Tak berlebihan jika TNGGP memasukan burung “Garuda” ini ke dalam salah satu daftar satwa prioritas TNGGP untuk ditingkatkan jumlah populasinya dari tahun 2015 – 2019.

Elang jawa merupakan salah satu indikator kesehatan ekosistem.
Lalu jika elang jawa masih bisa melahirkan “juniornya”, bukankah ini secercah harapan bahwa masih ada “rumah” ternyaman bagi elang jawa? Ya… salah satunya adalah TNGGP.

Wahju Rudianto, Kepala Balai Besar TNGGP menuturkan bahwa keberadaan elang jawa bersama jenis satwa dilindungi lainnya merupakan salah satu nilai penting mengapa kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango perlu dipertahankan sebagai hutan konservasi. Diperlukan peran banyak pihak untuk melestarikannya.

Wednesday, March 13, 2019

Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) Kritis Ditembak 74 Peluru di Aceh, Bayinya Meninggal


Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan evakuasi orangutan sumatera (Pongo abelii) di kebun warga tepatnya di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam setelah mendapat laporan dari masyarakat, Sabtu (9/3).
Tim BKSDA Aceh bersama dengan personel WCS-IP dan HOCRU-OIC turun ke lokasi dan berhasil mengevakuasi dua individu orangutan terdiri dari anak dan induknya, Minggu (10/3).

Dari pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa induk orangutan dalam kondisi terluka parah karena benda tajam pada tangan kanan, kaki kanan serta punggung. Selain itu didapati juga kedua mata induk orangutan terluka parah karena tembakan senapan angin. Sedangkan bayi orangutan yang berumur 1 bulan, dalam kondisi kekurangan nutrisi parah dan shock berat. Tim kemudian bergegas membawa kedua orangutan tersebut ke Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) melalui Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), untuk dilakukan perawatan intensif. Namun dalam perjalanan anak orangutan mati diduga karena malnutrisi.


Dari hasil pemeriksaan x-ray di Pusat Karantina Orangutan, ditemukan peluru senapan angin sebanyak 74 butir yang tersebar di seluruh badan. Kondisi orangutan masih belum stabil sehingga masih akan berada di kandang treatment untuk mendapatkan perawatan intensive 24 jam.


Induk orangutan sumatera berusia sekitar 30 tahun tersebut selanjutnya diberi nama HOPE yang berarti “HARAPAN”, dengan harapan, Hope bisa pulih dan bisa mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik.

KLHK mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu orangutan sumatera (Pongo abelii). BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, untuk mengusut tuntas kasus kematian bayi orangutan sumatera dan penganiayaan induknya, di Subulussalam ini.

Friday, January 18, 2019

Revisi Peraturan No. 20 Tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup CABUT STATUS DILINDUNGI 5 Jenis Burung

Hanya dalam waktu dua bulan setelah terbitnya PP. No 20 Tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 telah keluar revisinya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang terbit pada tanggal 5 September 2018.
Banyaknya Penangkaran, Pemelihara, Hobi serta Lomba dan Kontes menjadi penyebab terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merevisi PP.20 Tahun 2018. Demikian tercantum dalam bunyi "Pasal 1A ayat (2) Penetapan sebagaimana di maksud pada ayat (1), khusus terhadap jenis satwa burung memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas : a. banyaknya penangkaran ; b. banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau c. lomba / kontes."

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merupakan revisi PP. No 20 ini ini 5 jenis burung di CABUT status DILINDUNGInya.

Lima jenis burung yang dikeluarkan dari jenis satwa dilindungi yaitu Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), Anis Bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, jalak suren, dan cucak rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.


Anis Bentet Kecil
Anis Bentet Sangihe adalah burung endemik yang hanya hidup di kawasan pegunungan kepulauan Sangihe Sulawesi Utara. Sementara Anis Bentet Kecil yang juga merupakan salah satu jenis burung beracun hanya hidup di Papua, Papua Nugini, dan Australia. Jumlah keberadaan kedua jenis burung ini di alam telah berkurang seiring berkurangnya habitat mereka.




Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya bukan jenis burung kicau, namun dikarenakan nama depannya Anis, maka kedua jenis burung ini terkadang di anggap sebagai keluarga Anis Merah ataupun Anis kembang yang selama ini diminati para penghobi burung kicau.

Sedangkan Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), sebagai burung kicau memang masih banyak kita jumpai akhir akhir ini, tapi bukan di alam liar melainkan di sangkar sangkar para penghobi burung kicau.

Namun keberadaan ketiga jenis burung kicau ini di alam liar sudah sangat memprihatinkan sekali keberadaannya. Meskipun masih ada, kita hanya dapat menemukannya di kedalaman hutan abitatnya berada.


Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 selengkapnya :






Tonton Video Berikut : Seni dan Hobi Menikmati Hutan


Baca Juga : Permasalahan Sampah Di Daerah Aliran Sungai

Thursday, January 10, 2019

Hati hati, Burung Burung Kicau Ini Di Lindungi Pemerintah..

myranger89.blogspot.com
Pleci / Kacamata
Kabar buruk bagi anda yang masih suka mengurung, memburu dan membunuh Burung burung di Lingkungan kami. Tentu saja merupakan kabar baik bagi kita yang menginginkan burung burung lestari dihabitatnya.
Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan telah menambahkan Jenis Satwa yang dilindungi lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.

Lihat : Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999







Dengan diberlakukannnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini maka Lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Ada Sejumlah spesies yang baru masuk kategori dilindungi dalam Peraturan Baru ini. Diantaranya Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Kacamata Jawa atau Pleci (Zosterops flavus), dan Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Dan masih banyak lagi Burung kicau lainnya seperti Anis, Poksai, Walik dan lain lain.


Tentu saja, di mana ada peraturan, di situ ada sanksi yang siap diberikan kepada para pelanggarnya. Tidak tanggung tanggung, ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda maksimal 100 juta rupiah untuk anda yang masih berani mengambil resiko.


Adapun ketentuan mengenai batasan larangan dan sanksi tersebut tertuang pada Pasal 21 ayat (2) Undang Undang No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya, yang kutipannya sebagai berikut :


(2) Setiap Orang dilarang untuk :

a.      menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.     menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.      mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.     memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Dan di jerat dengan ketentuan Pidana Pasal 40



(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5). Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 selengkapnya : 





Tonton Video : Hutan (hampir) Sunyi..

Support by :

Popular Posts