Showing posts with label Undang undang. Show all posts
Showing posts with label Undang undang. Show all posts

Sunday, March 31, 2019

Status Dan Fungsi Hutan Menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999


Adakalanya kita dibuat bingung dengan pengertian hutan terkait dengan nama-nama hutan di Indonesia. Sepintas lalu seperti tumpang tindih, misalnya antara hutan lindung dan hutan konservasi, atau kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam. Padahal tidak begitu, negara mengatur soal kehutanan dalam berbagai peraturan terkait kehutanan.


Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah:
“Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”


Peraturan terkait kehutanan

Ada 4 undang-undang yang menyangkut kehutanan secara langsung, diantaranya:

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan. Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola.


Hutan berdasarkan statusnya

Sebelumnya, hanya ada dua jenis status kepemilikan hutan yang di akui di Indonesia, yakni hutan negara dan hutan hak. Hutan negara merujuk pada hutan yang statusnya dimiliki oleh negara dan hutan hak merupakan hutan yang statusnya dimiliki oleh individu atau badan hukum.

Belakangan kelompok masyarakat adat menggugat ketentuan yang mengatakan bahwa hutan adat termasuk dalam hutan negara. Mereka menuntut eksistensi hutan adat dengan mengajukan judicial review terhadap UU No.41 tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan masyarakat yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Salah satu isi putusan tersebut mengubah pengertian hutan adat, dari semula dikatakan sebagai “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” menjadi “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, kata “negara”-nya dihapus. Atas dasar itu sekarang dikenal tiga pengertian hutan berdasarkan statusnya, yaitu:

a. Hutan negara


Hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara ini kepemilikannya ada pada negara. Segala bentuk penguasaan dan pengelolaan harus seijin dari negara.

b. Hutan hak

Hutan hak merupakan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, dalam terminologi undang-undang kehutanan sebelumnya disebut hutan milik. Kepemilikan hutan hak ini bisa ditangan individu atau badan hukum.

c. Hutan adat

Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Hingga tulisan ini dibuat belum ada penjelasan secara rinci apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, apakan individu, badan hukum atau kelompok masyarakat. Lihat lebih lanjut tentang hutan adat.

Hutan berdasarkan fungsinya

Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan. Keberadaan dan kelangsungan hutan perlu dijaga semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, perlu pengaturan yang baik dalam memanfaatkan dan mengelolanya. Berikut ini pengertian hutan dilihat dari fungsinya.

a. Hutan lindung

Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi untuk memelihara fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan. Melindungi suatu wilayah dari bahaya banjir, kekeringan, tanah longsor, dan bencana ekologis lainnya. Misalnya untuk melindungi fungsi daerah aliran sungai, maka suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan lindung. Secara teknis lokasinya bisa di kawasan hutan produksi atau tempat-tempat lainnya. Selama keberadaannya dianggap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan maka kawasan tersebut bisa ditetapkan sebagai hutan lindung. Lihat lebih lanjut tentang hutan lindung.

b. Hutan konservasi


Hutan konservasi adalah hutan yang dicadangkan untuk keperluan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Hutan konservasi di bagi ke dalam dua golongan yakni kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kedua pengertian hutan ini sama-sama memiliki fungsi pengawtean keanekaragaman satwa, tumbuhan dan ekosistemnya. Hanya saja pada kawasan pelestarian alam diikuti kata pemanfaatan secara lestari sumberdaya tersebut. Lihat lebih lanjut tentang hutan konservasi.

Kawasan suaka alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya.

Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati dan memiliki ekosistem khas yang tumbuh secara alami. Biasanya kawasan cagar alam tidak terlalu luas.

Suaka margasatwa adalah kawasan hutan yang dilindungi karena menjadi tempat hidup satwa khas atau memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.

Tarsius di Cagar Alam Tangkoko Batuangus, Sulawesi
Kawasan pelestarian alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya. Sumberdaya alam tersebut bisa dimanfaatkan secara lestari.

Taman nasional adalah kawasan hutan yang luas diperuntukan bagi pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Kawasan ini memiliki fungsi yang lengkap, meliputi fungsi-fungsi jenis hutan konservasi lainnya. Biasanya terbagi dalam beberapa zona, diantaranya zona inti, zona pemanfaatan dan zona-zona lain yang diatur secara khusus.

Taman hutan raya adalah kawasan hutan yang ditujukan untuk pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Pepohonan dan satwa yang ada di dalamnya bisa asli ataupun didatangkan dari luar kawasan. Fungsinya mirip dengan kebun raya.

Taman wisata alam adalah hutan yang ditujukan untuk kegiatan pariwsiata dan rekreasi alam.


Taman buru
Taman buru merupakan hutan yang selain mempunyai fungsi konservasi juga ditujukan untuk mengakomodir hobi atau kegiatan perburuan. Pengertian hutan ini mungkin tidak begitu familiar di masyarakat. Dari sisi jumlah dan luasnya pun tidak sebesar jenis-jenis hutan lainnya. Meskipun di negara lain yang memiliki tradisi rekreasi berburu, taman buru menjadi andalan untuk meraih devisa di sektor pariwisata.

c. Hutan produksi

Hutan produksi adalah hutan yang bisa dimanfaatkan untuk di ekspoitasi produksinya, baik produksi kayu maupun non kayu. Ada berbagai jenis hutan produksi seperti HPH, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tipe-tipe lainnya

Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan






Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang





Friday, January 18, 2019

Revisi Peraturan No. 20 Tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup CABUT STATUS DILINDUNGI 5 Jenis Burung

Hanya dalam waktu dua bulan setelah terbitnya PP. No 20 Tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 telah keluar revisinya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang terbit pada tanggal 5 September 2018.
Banyaknya Penangkaran, Pemelihara, Hobi serta Lomba dan Kontes menjadi penyebab terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merevisi PP.20 Tahun 2018. Demikian tercantum dalam bunyi "Pasal 1A ayat (2) Penetapan sebagaimana di maksud pada ayat (1), khusus terhadap jenis satwa burung memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas : a. banyaknya penangkaran ; b. banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau c. lomba / kontes."

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merupakan revisi PP. No 20 ini ini 5 jenis burung di CABUT status DILINDUNGInya.

Lima jenis burung yang dikeluarkan dari jenis satwa dilindungi yaitu Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), Anis Bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, jalak suren, dan cucak rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.


Anis Bentet Kecil
Anis Bentet Sangihe adalah burung endemik yang hanya hidup di kawasan pegunungan kepulauan Sangihe Sulawesi Utara. Sementara Anis Bentet Kecil yang juga merupakan salah satu jenis burung beracun hanya hidup di Papua, Papua Nugini, dan Australia. Jumlah keberadaan kedua jenis burung ini di alam telah berkurang seiring berkurangnya habitat mereka.




Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya bukan jenis burung kicau, namun dikarenakan nama depannya Anis, maka kedua jenis burung ini terkadang di anggap sebagai keluarga Anis Merah ataupun Anis kembang yang selama ini diminati para penghobi burung kicau.

Sedangkan Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), sebagai burung kicau memang masih banyak kita jumpai akhir akhir ini, tapi bukan di alam liar melainkan di sangkar sangkar para penghobi burung kicau.

Namun keberadaan ketiga jenis burung kicau ini di alam liar sudah sangat memprihatinkan sekali keberadaannya. Meskipun masih ada, kita hanya dapat menemukannya di kedalaman hutan abitatnya berada.


Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 selengkapnya :






Tonton Video Berikut : Seni dan Hobi Menikmati Hutan


Baca Juga : Permasalahan Sampah Di Daerah Aliran Sungai

Support by :

Popular Posts