Showing posts with label Fungsi Hutan. Show all posts
Showing posts with label Fungsi Hutan. Show all posts

Tuesday, November 12, 2019

Hutan Dan Perubahan Iklim



Hutan berperan besar dalam memberikan perlindungan kepada ekosistem dan mahluk hidup yang tinggal didalamnya.
Hutan juga dapat mengendalikan perubahan iklim, menyediakan udara bersih dan menjaga keanekaragaman hayati.

Hutan menjadi habitat dan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Selain itu, hutan juga menyediakan cadangan sumber hayati bagi kehidupan.

Selain cadangan sumber hayati dan berbagai komoditas lainnya, hutan juga memiliki fungsi utama lainnya, seperti ;


Menyimpan cadangan air.


Air dari hujan dan kelembaban udara di simpan oleh akar tanaman. Air yang di simpan di tanah ini sekaligus melembabkan tanah.

Mencegah erosi dan tanah longsor.



Akar pohon berfungsi mengikat butiran butiran air . Air hujan dapat di serap daun dan di simpan di akar agar tidak langsung hilang terbawa aliran.


Namun jika tanaman telah banyak di tebang dan digantikan, maka tanah menjadi kering. Tanah seperti ini rawan longsor jika hujan turun. Air hujan pun akhirnya tidak ada yang menyerap.

Hutan menyuburkan tanah.



Daun dan ranting yang gugur jatuh ke tanah, membusuk dan akhirnya menjadi kompos. Kompos inilah yang berguna menyuburkan tanah.


Sumber plasma Nutfah atau Keanekaragaman Hayati di Bumi.



Dari serangga hingga satwa yang duduk di posisi atas rantai makanan, dari lumut, rumput hingga pepohonan.

Mengurangi Polusi Udara.



Gas Karbondioksida (CO2) dan Karbon monoksida (CO) yang dikeluarkan nafas manusia, industri serta kendaraan bermotor di serap tanaman untuk keperluan fotosintesis.


Sementara saat malam hari, hasil fotosintesis berupa oksigen (O2) akan dilepaskan ke alam.





Sunday, March 31, 2019

Status Dan Fungsi Hutan Menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999


Adakalanya kita dibuat bingung dengan pengertian hutan terkait dengan nama-nama hutan di Indonesia. Sepintas lalu seperti tumpang tindih, misalnya antara hutan lindung dan hutan konservasi, atau kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam. Padahal tidak begitu, negara mengatur soal kehutanan dalam berbagai peraturan terkait kehutanan.


Pengertian hutan sebagaimana di jelaskan dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan adalah:
“Suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”


Peraturan terkait kehutanan

Ada 4 undang-undang yang menyangkut kehutanan secara langsung, diantaranya:

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Secara umum, negara memandang hutan dari dua segi yakni status dan fungsinya. Status merujuk pada status kepemilikan hutan. Dari sisi statusnya dapat diketahui kepemilikan dari suatu kawasan hutan. Sedangkan fungsi hutan melihat hutan dari manfaat dan perannya bagi kehidupan. Fungsi hutan ini lebih terkait dengan bagaimana hutan tersebut dikelola.


Hutan berdasarkan statusnya

Sebelumnya, hanya ada dua jenis status kepemilikan hutan yang di akui di Indonesia, yakni hutan negara dan hutan hak. Hutan negara merujuk pada hutan yang statusnya dimiliki oleh negara dan hutan hak merupakan hutan yang statusnya dimiliki oleh individu atau badan hukum.

Belakangan kelompok masyarakat adat menggugat ketentuan yang mengatakan bahwa hutan adat termasuk dalam hutan negara. Mereka menuntut eksistensi hutan adat dengan mengajukan judicial review terhadap UU No.41 tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan masyarakat yang tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Salah satu isi putusan tersebut mengubah pengertian hutan adat, dari semula dikatakan sebagai “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” menjadi “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, kata “negara”-nya dihapus. Atas dasar itu sekarang dikenal tiga pengertian hutan berdasarkan statusnya, yaitu:

a. Hutan negara


Hutan negara adalah hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Hutan negara ini kepemilikannya ada pada negara. Segala bentuk penguasaan dan pengelolaan harus seijin dari negara.

b. Hutan hak

Hutan hak merupakan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah, dalam terminologi undang-undang kehutanan sebelumnya disebut hutan milik. Kepemilikan hutan hak ini bisa ditangan individu atau badan hukum.

c. Hutan adat

Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Hingga tulisan ini dibuat belum ada penjelasan secara rinci apa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat, apakan individu, badan hukum atau kelompok masyarakat. Lihat lebih lanjut tentang hutan adat.

Hutan berdasarkan fungsinya

Hutan memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan. Keberadaan dan kelangsungan hutan perlu dijaga semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, perlu pengaturan yang baik dalam memanfaatkan dan mengelolanya. Berikut ini pengertian hutan dilihat dari fungsinya.

a. Hutan lindung

Hutan lindung adalah hutan yang keberadaannya dilindungi untuk memelihara fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan. Melindungi suatu wilayah dari bahaya banjir, kekeringan, tanah longsor, dan bencana ekologis lainnya. Misalnya untuk melindungi fungsi daerah aliran sungai, maka suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan lindung. Secara teknis lokasinya bisa di kawasan hutan produksi atau tempat-tempat lainnya. Selama keberadaannya dianggap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan maka kawasan tersebut bisa ditetapkan sebagai hutan lindung. Lihat lebih lanjut tentang hutan lindung.

b. Hutan konservasi


Hutan konservasi adalah hutan yang dicadangkan untuk keperluan pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Hutan konservasi di bagi ke dalam dua golongan yakni kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Kedua pengertian hutan ini sama-sama memiliki fungsi pengawtean keanekaragaman satwa, tumbuhan dan ekosistemnya. Hanya saja pada kawasan pelestarian alam diikuti kata pemanfaatan secara lestari sumberdaya tersebut. Lihat lebih lanjut tentang hutan konservasi.

Kawasan suaka alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya.

Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati dan memiliki ekosistem khas yang tumbuh secara alami. Biasanya kawasan cagar alam tidak terlalu luas.

Suaka margasatwa adalah kawasan hutan yang dilindungi karena menjadi tempat hidup satwa khas atau memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi.

Tarsius di Cagar Alam Tangkoko Batuangus, Sulawesi
Kawasan pelestarian alam, fungsi utamanya untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa serta ekosistemnya. Sumberdaya alam tersebut bisa dimanfaatkan secara lestari.

Taman nasional adalah kawasan hutan yang luas diperuntukan bagi pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Kawasan ini memiliki fungsi yang lengkap, meliputi fungsi-fungsi jenis hutan konservasi lainnya. Biasanya terbagi dalam beberapa zona, diantaranya zona inti, zona pemanfaatan dan zona-zona lain yang diatur secara khusus.

Taman hutan raya adalah kawasan hutan yang ditujukan untuk pengawetan keanekaragaman hayati dan perlindungan alam. Pepohonan dan satwa yang ada di dalamnya bisa asli ataupun didatangkan dari luar kawasan. Fungsinya mirip dengan kebun raya.

Taman wisata alam adalah hutan yang ditujukan untuk kegiatan pariwsiata dan rekreasi alam.


Taman buru
Taman buru merupakan hutan yang selain mempunyai fungsi konservasi juga ditujukan untuk mengakomodir hobi atau kegiatan perburuan. Pengertian hutan ini mungkin tidak begitu familiar di masyarakat. Dari sisi jumlah dan luasnya pun tidak sebesar jenis-jenis hutan lainnya. Meskipun di negara lain yang memiliki tradisi rekreasi berburu, taman buru menjadi andalan untuk meraih devisa di sektor pariwisata.

c. Hutan produksi

Hutan produksi adalah hutan yang bisa dimanfaatkan untuk di ekspoitasi produksinya, baik produksi kayu maupun non kayu. Ada berbagai jenis hutan produksi seperti HPH, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tipe-tipe lainnya

Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan






Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang





Jenis dan Fungsi Hutan Secara Umum


Jenis-jenis hutan dapat dibedakan berdasarkan hal-hal berikut, yaitu:

Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi :

Hutan Lindung ; Hutan Lindung adalah hutan yang berfungsi menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah.

Hutan Suaka Alam ; Hutan Suaka alam adalah kawasan hutan yang karena sifat-sifatnya yang khas diperuntukan secara khusus untuk perlindungan alam hayati atau manfaat-manfaat yang lainnya.
Hutan suaka alam terdiri dari Cagar alam dan Suaka margasatwa.
Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Suaka margasatwa ialah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Hutan Wisata. Hutan Wisata adalah hutan yang diperuntukan untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata buru. Hutan wisata terdiri dari Taman Wisata, Taman Buru dan Taman Laut.
Taman Wisata adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri yang mempunyai corak khas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
Taman Buru adalah hutan wisata yang didalamnya terdapat satwa buru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan secara teratur bagi kepentingan rekreasi.
Taman Laut adalah laut kawasan lepas pantai atau laut yang masih di dalam batas wilayah laut Indonesia yang di dalamnya terdapat batu-batuan kosong atau biota. Di kawasan ini terdapat ekosistem dan keindahan khusus yang keadaan alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan yang diakibatkan karena perbuatan manusia. Contoh taman laut adalah taman laut bunaken (Sulawesi Utara).

Hutan Produksi. Hutan Produksi berfungsi sebagai penghasil kayu atau non kayu, seperti hasil Industri kayu dan obat-obatan.

Hutan Produksi
Berdasarkan Jenis Pohonnya.

Berdasarkan Jenis Pohonnya hutan dibedakan menjadi :
Hutan Heterogen ; Hutan Heterogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon, misalnya hutan rimba. Biasanya di daerah tropic yang banyak hujannya seperti di Amerika Tengah dan Selatan, Afrika, Asia Tenggara dan Australia Timur Laut pohon-pohonnya tinggi dan berdaun lebar. Di Indonesia hutan Heterogen antara lain terdapat di pulau Jawa, Sumatra,Kalimantan dan Irian Jaya.

Hutan Homogen ; Hutan Homogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh satu macam tumbuhan. Pada umumnya hutan homogen dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya untuk reboisasi, penghijauan, atau keperluan perluasan industri. Contoh hutan homogen antara lain hutan jati dan hutan pinus.

Berdasarkan Proses Terjadinya.

Menurut terjadinya atau terbentuknya hutan dibedakan menjadi dua, yaitu hutan asli atau hutan alam dan hutan buatan.
Hutan Asli adalah hutan yang terjadi secara alami, misalnya hutan rimba.

Hutan Buatan adalah hutan yang terjadi karena dibuat oleh manusia. Biasanya hutan ini terdiri dari pohon-pohon yang sejenis dan dibuat untuk tujuan tertentu. Khusus untuk hutan mangrove (hutan bakau) kebanyakan merupakan hutan alami, namun ada juga hutan mangrove yang sengaja dibuat oleh manusia untuk menanggulangi pantai dari bahaya yang ditimbulkan oleh gelombang atau arus laut.

Berdasarkan Tempatnya.
Untuk daerah tropik yang memiliki curah hujan tinggi, hutan dapat tumbuh di berbagai tempat, sehingga hujan tersebut dinamai berdasarkan tempat tumbuhnya. Contoh hutan menurut tempatnya adalah hutan rawa,hutan pantai dan hutan pegunungan.

Berdasarkan Iklimnya.
Berdasarkan iklim hutan dibedakan menjadi :

  1. Hutan Hujan Tropis. Hutan hujan tropis terdapat di daerah tropic basah dengan dengan curah hujan tinggi dan terbesar sepanjang tahun. Hutan hujan tropis antara lain terdapat di Amerika Tengah danSelatan, Australia timur Laut, Afrika dan Asia Tenggara. Ciri khas dari tumbuhan-tumbuhan yang terdapat di hutan hujan tropis adalah ukuran pohon yang tinggi, berdaun lebar, selalu hijau dan jumlah jenis besar. Hutan ini kaya akan hewan Vertebrata dan Invertebrata.
  2. Hutan Musim Tropis. Hutan ini terdapat di daerah tropic beriklim basah, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Biasanya pohon-pohon di hutan musim tropic menggugurkan daunnya pada musim kemarau. Hutan musim tropik banyak terdapat di kawasan India dan Asia Tenggara, termasuk juga Indonesia.
  3. Hutan Hujan Iklim Sedang. Hutan hujan iklim sedang adalah hutan raksasa yang terdapat di Australia dan sepanjang pantai Pasific di Amerika Utara dan California sampai negara bagian Washington. Hutan hujan iklim sedang di Australia merupakan hutan dengan pohon-pohon tertinggi di dunia.
  4. Hutan Pegunungan Tropis. Hutan jenis ini mirip dengan hutan hujan iklim sedang, namun struktur dan karakteristik lainnya sangat berbeda.
  5. Hutan Hujan Iklim Sedang yang selalu Hijau. Terdapat di daerah beriklim sedang. Hutan jenis ini tersebar di Amerika Serikat dan Eropa yang beriklim kontinen.


  6. Hutan Gugur Iklim Sedang. Hutan ini terdapat didaerah dengan iklim kontinen sedang namun agak basah dengan musim hujan di musim panas dan dengan musim dingin yang keras. Pohon-pohon yang dominant adalah pohon-pohon yang berdaun lebar yang menggugurkan daunnya dimusim dingin. Hutan ini banyak tersebar di kawasan Amerika Serikat, Eropa, Asia Timur, Chile dan Amerika Tengah.
  7. Taiga. Taiga terdiri dari jenis-jenis conifer yang tumbuh di tempat terdingin dari daerah iklim hutan. Taiga terbesar terdapat di Amerika Utara, Eropa dan Asia.
  8. Hutan Lumut. Hutan lumut adalah komunitas pegunungan tropik yang memilki struktur yang berbeda dengan taiga. Hutan lumut terdapat di daerah yang memilki ketinggian 2500 m. pohon-pohonnya kerdil dan juga ditumbuhi lumut dan lumut kerak.
  9. Sabana. Sabana adalah padang rumput tropis yang diselingi pohon-pohon besar. Umumnya sabana merupakan daerah peralihan antara hutan dan padang rumput. Sabana antara lain terdapat di Australia dan Brasilia.
  10. Gurun. Gurun adalah wilayah daratan yang tidak ada tumbuhan kecuali beberapa jenis kaktus.


Berdasarkan Tujuannya.
Berdasarkan Tujuannya hutan digolongkan menjadi :

  1. Hutan Konservasi dan Taman Nasional.
  2. Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap.
  3. Hutan Lindung.
  4. Hutan Konversi.



Untuk Penjelasan Hutan Berdasarkan Tujuannya, baca artikel Pengertian, Status dan Fungsi Hutan Menurut Undang undang.

Support by :

Popular Posts