Friday, January 18, 2019

Revisi Peraturan No. 20 Tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup CABUT STATUS DILINDUNGI 5 Jenis Burung

Hanya dalam waktu dua bulan setelah terbitnya PP. No 20 Tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 telah keluar revisinya yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang terbit pada tanggal 5 September 2018.
Banyaknya Penangkaran, Pemelihara, Hobi serta Lomba dan Kontes menjadi penyebab terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merevisi PP.20 Tahun 2018. Demikian tercantum dalam bunyi "Pasal 1A ayat (2) Penetapan sebagaimana di maksud pada ayat (1), khusus terhadap jenis satwa burung memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas : a. banyaknya penangkaran ; b. banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau c. lomba / kontes."

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 yang merupakan revisi PP. No 20 ini ini 5 jenis burung di CABUT status DILINDUNGInya.

Lima jenis burung yang dikeluarkan dari jenis satwa dilindungi yaitu Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), Anis Bentet Kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis Bentet Sangihe (Coracornis sanghirensis). Murai batu, jalak suren, dan cucak rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.


Anis Bentet Kecil
Anis Bentet Sangihe adalah burung endemik yang hanya hidup di kawasan pegunungan kepulauan Sangihe Sulawesi Utara. Sementara Anis Bentet Kecil yang juga merupakan salah satu jenis burung beracun hanya hidup di Papua, Papua Nugini, dan Australia. Jumlah keberadaan kedua jenis burung ini di alam telah berkurang seiring berkurangnya habitat mereka.




Anis Bentet Kecil dan Anis Bentet Sangihe sebenarnya bukan jenis burung kicau, namun dikarenakan nama depannya Anis, maka kedua jenis burung ini terkadang di anggap sebagai keluarga Anis Merah ataupun Anis kembang yang selama ini diminati para penghobi burung kicau.

Sedangkan Burung Kucica Hutan atau Murai Batu (Kittacincla malabarica), Jalak Suren (Gracupica jalla), Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus), sebagai burung kicau memang masih banyak kita jumpai akhir akhir ini, tapi bukan di alam liar melainkan di sangkar sangkar para penghobi burung kicau.

Namun keberadaan ketiga jenis burung kicau ini di alam liar sudah sangat memprihatinkan sekali keberadaannya. Meskipun masih ada, kita hanya dapat menemukannya di kedalaman hutan abitatnya berada.


Berikut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 92 tahun 2018 selengkapnya :






Tonton Video Berikut : Seni dan Hobi Menikmati Hutan


Baca Juga : Permasalahan Sampah Di Daerah Aliran Sungai

No comments:

Post a Comment

Support by :

Popular Posts