Thursday, March 21, 2019

Kota Anda Mulai Kebanjiran ? Ada Yang Salah Dengan Sistem Drainase Kota Anda !!!

Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air. Irigasi dan drainase merupakan bagian penting dalam penataan sistem penyediaan air di bidang pertanian maupun tata ruang.

Sistem Drainase Harus Terintegrasi dari Hulu Ke Hilir
Saluran drainase sering kali dirujuk sebagai drainase saja karena secara teknis hampir semua drainase terkait dengan pembuatan saluran. Saluran drainase permukaan biasanya berupa parit , sementara untuk di bawah tanah disebut gorong-gorong.


Dalam lingkup rekayasa sipil, drainase dibatasi sebagai serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal sesuai dengan kepentingan. Dalam tata ruang, drainase berperan penting untuk mengatur pasokan air demi pencegahan banjir. Drainase juga bagian dari usaha untuk mengontrol kualitas air tanah dalam kaitannya dengan salinitas (tingkat keasinan atau kadar garam dalam tanah).

Sistem Drainase yang baik dan benar di lihat dari berbagai aspek, baik teknik, lingkungan dan sebagainya telah di atur Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, Sistem Drainase Perkotaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari Prasarana dan Sarana Drainase Perkotaan.
Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun di buat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
Parit Bebas Sampah Menyalurkan kelebihan Air
Ke Kawasan Penerima


Sarana Drainase adalah Bangunan pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam. Bangunan tersebut berupa gorong gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali tali air (selokan, saluran air, inlet air dari jalan ke gorong gorong), pompa, pintu air.

Tujuan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah untuk mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan. Sehingga dapat menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan serta dapat meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.

Sistem Drainase harus terintegrasi dari hulu sampai hilir. Jangan sampai pembuatan parit atau gorong gorong di satu Kota menghabiskan dana milyaran namun pada kenyataannya saat musim hujan datang masih saja terjadi genangan air atau banjir. Hal ini terjadi karena terhambatnya saluran drainase ke kawasan buangan air terhambat. Bisa karena terputusnya jalur akibat pengerjaan yang asal asalan atau bahkan kecurangan para kontraktor yang mengurangi bobot pekerjaan demi keuntungan yang lebih besar bagi pihak mereka. Mungkin akibat dari masyarakat sendiri yang belum paham peran peran mereka dalam menjaga lingkungannya. Misalnya masih membuang sampah ke dalam saluran drainase dan mendirikan bangunan di atas saluran saluran drainase.



Demi Kota dan Lingkungan kita tercinta, tempat kita hidup dan berkehidupan, mari saling mengingatkan betapa pentingnya menjaga menjaga lingkungan kita tetap bersih, bebas dari sampah dan limbah. Karena ketika musibah datang kita sendiri yang akan menanggung dan merasakan akibatnya.

Tonton video Berikut :



No comments:

Post a Comment

Support by :

Popular Posts