Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Support by :
Popular Posts
-
Penduduk Jawa Barat pasti tidak asing dan sering mendengar hewan yang bernama "SURILI" ? Sering mendengar tetapi belum tentu perna...
-
Adakalanya kita dibuat bingung dengan pengertian hutan terkait dengan nama-nama hutan di Indonesia. Sepintas lalu seperti tumpang tindih,...
-
Seperti telah di bahas dalam artikel sebelumnya yaitu Sekilas Tentang Gunung Cakra Buana , bahwa Gunung Cakrabuana adalah gunung di Jawa Ba...
-
Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat di...
-
Hanya dalam waktu dua bulan setelah terbitnya PP. No 20 Tahun 2018 tanggal 11 Juli 2018 telah keluar revisinya yaitu Peraturan Menteri Lingk...
-
Gerakan ini berdiri berawal dari keprihatinan akan kondisi alam yang semakin kritis, yang mengakibatkan terjadinya Perubahan iklim yang ...
No comments:
Post a Comment