Nampaknya sudah semakin terasa ancaman mendekati kita yang masih merasa aman. Apalagi yang memang sudah terdampak & menjadi penghuni dampak bencana tersebut. Apapun alasannya, kejadian longsor, banjir bandang, banjir di pemukiman / perkotaan. Menjadi acara ceremonial bagi mereka yang terlebih dahulu memilihnya. Bukan tanpa alasan, rekayasa teknis atau pemecahan masalah dari banyaknya bencana tersebut pun menjadi ladang bagi mereka yang terbiasa menyusun & menganggarkan solusi hari ini, lalu menjadi masalah di kemudian hari.
Dangkalnya cara berpikir seorang manusia dapat mewariskan berbagai bencana bagi anak cucu kita kelak. Sebut saja banjir, merupakan genangan air yang tak lagi mampu dibendung dengan rekayasa sementara. Hal ini sebagai wujud dari kekuatan salah satu elemen semesta, air. Rumusnya sangat mudah: Banjir atau Genangan = Curah Hujan – (Resapan + Penguapan)
Maka, tidak bisa kita menafikan kehadiran sungai yang terbagi menjadi daerah Hulu sungai, daerah tengah sungai, dan hilir sungai. Jika dilihat 3 hal tersebut, maka perlu kita memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah yang mengakar, salah satu masalahnya di bagian hulu sungai.
Sungai Citarum, selain memiliki Hulu Sungai di Cisanti, Citarum pun dialiri pula oleh sungai di daerah lainnya. Salah satunya sungai yang berada di Kawasan Cagar Alam Kamojang. Dengan bantuan Area Resapan Cagar Alam Kamojang pun banjir masih dirasakan sangat merugikan banyak pihak khususnya Kabupaten Bandung. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang berwenang telah melakukan pembiaran kerusakan di Cagar Alam tersebut. Parahnya lagi, KLHK menurunkan fungsi Cagar Alam Kamojang menjadi Taman Wisata Alam seluas 2.931 hektar. Tak bisa dibayangkan luasan & besaran dampak dari berkurang dan menghilangnya Area Resapan tersebut.
Pun, Sungai Cimanuk, 34 nyawa melayang akibat banjir bandang. Akibat kencangnya deras sungai sebagai indikasi dari hilangnya fungsi resapan di daerah ketinggian di Garut. Padahal dibantu dengan adanya fungsi resapan dari Kawasan Cagar Alam Papandayan. Lagi-lagi hilangnya nyawa saudara kita di Garut, tidak menghentikan KLHK untuk menurunkan fungsi Cagar Alam Papandayan menjadi Taman Wisata Alam. Apakah kehadiran Taman Wisata Alam meminimalisir banjir bandang & nyawa yang melayang karenanya?
Baca juga : Bencana Hidrologi Mengintai, Pulihkan Hulu Daerah Aliran Sungai !!!
Cagar Alam menurut Undang-Undang Nomor 5/1990, mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Bahkan dalam Pasal 37 ayat 2, Bab Peran Serta Rakyat, disebutkan; Dalam mengembangkan peran serta rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan. Namun hal itu nihil dilakukan pemerintah yang diwakilkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK). Sebaliknya, KLHK sebagai pihak yang berwenang melakukan pembiaran kerusakan di Cagar Alam. Seyogyanya mempertahankan Status sebuah Kawasan sebagaimana mestinya, ternyata malah menurunkan Status berikut Fungsi sebuah Kawasan Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. TOLAK SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018
Mari, selamatkan nyawa kita.
Sumber Informasi:
sadarkawasan.com
SETUJUI PETISI INI !
Tolak Penurunan Fungsi Cagar Alam Menjadi Taman Wisata Alam
No comments:
Post a Comment