Tuesday, January 7, 2025

Upacara Pembukaan Pendidikan Dasar GEMPPA CJEA Angkatan 37 (Dokumentasi)

Pendidikan Dan Latihan Dasar Organisasi Pecinta Alam GEMPPA CJEA Ciawi Tasikmalaya dilaksanakan mulai Kamis, 26 Desember sampai dengan Minggu, 29 Desember 2024 berlokasi di Kawasan Gunung Cakrabuana.


Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan yang di pimpin dan sekaligus di buka oleh Pembina GEMPPA CJEA, Bapak Afriyan, S.Pd.




Pendidikan Dasar ini diikuti 8 peserta, terdiri dari 3 orang siswa laki-laki dan 5 orang siswa perempuan.


























Friday, May 1, 2020

Pemerintah Pusat Setujui PSBB Seluruh Jawa Barat




Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat untuk menekan penularan virus corona. PSBB se-Jabar ini sebelumnya diusulkan Gubernur Ridwan Kamil sejak 29 April 2020.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/289/2020. Jawa Barat sudah memenuhi kriteria PSBB, yakni menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan dan cepat diiringi kasus penularan lokal.



Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten," tulis Terawan dalam suratnya, Jumat (1/5). 

Dengan berlakunya PSBB ini, Pemprov Jawa Barat wajib menyosialisasikan warga untuk hidup bersih dan sehat serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Saat ini, sudah ada 1.012 orang di Jawa Barat dinyatakan positif terjangkit virus corona. Sebanyak 145 orang sembuh dan 83 pasien lainnya meninggal dunia. 



Saturday, March 28, 2020

UU 6 tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dan Kekarantinaan Kesehatan


UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan meskipun jauh terlambat, muncul, karena International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. Untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya.


Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kedua undang-undang tersebut masih mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. ISR Kemudian diganti dengan International Health Regulations (IHR) pada tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan


Mencabut :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mencabut:
1.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2373); dan
2.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374),

Latar Belakang
Pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:


a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;
b.  bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;
c.  bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan;
e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan Umum UU tentang Kekarantinaan Kesehatan


Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan kecil, serta memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua benua dan dua samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan internasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk ke wilayah Indonesia yang menjadi akses keluar masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dunia dengan tingkat kepadatan yang timpang antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat secara terpadu.
Selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga menyebabkan meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan antarwilayah dan antarnegara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesar risiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new emerging diseases) dan penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging diseases). Kemajuan teknologi di berbagai bidang lainnya juga berdampak pada perubahan pola penyakit dan meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.


Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005). Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.
International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. Untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pada saat itu kedua undang-undang tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. Kemudian ISR tersebut diganti dengan International Health Regulations (IHR) tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007.


Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Isi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan
Isi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada dibawah ini :











Thursday, January 9, 2020

Gerhana Bulan "Full Moon Wolf" Akan Terjadi Tanggal 10 Januari



Biasanya, 2 Minggu setelah terjadi gerhana matahari maka akan terjadi gerhana bulan. Seperti saat ini, setelah gerhana matahari cincin tanggal 26 Desember 2019 yang lalu, maka tanggal 11 Januari yang akan datang akan terjadi gerhana bulan penumbra.




Dikutip dari laman Timeanddate, Kamis (9/1/2020), suku asli Amerika menyebutnya sebagai 'Full Wolf Moon' atau Bulan Serigala Penuh karena di bulan Januari ini sekelompok serigala lapar melolong di luar kamp mereka.


Fenomena ini juga disebut sebagai Bulan Tua, Bulan Dingin, Bulan Salju, atau Bulan Roh Besar. Fenomena ini juga disebut sebagai gerhana bulan penumbra yang terjadi saat bulan melewati bayangan sebagian bumi.




Seperti pada gerhana bulan pada umum nya, gerhana bulan penumbra terjadi ketika posisi bumi berada di antara matahari dan bulan sehingga menghalangi cahaya matahari yang di terima bulan, menutupi bulan dengan bayangan bumi.




Namun gerhana bulan penumbra tidak seperti gerhana bulan total atau gerhana bulan parsial. Sulit untuk membedakan kondisi bulan dalam kondisi sedang tidak gerhana atau dalam kondisi puncak gerhana.


Karena dalam gerhana bulan penumbra, bulan hanya melewati wilayah terluar dari bayangan bumi yang di sebut penumbra. Akibatnya kecerahan bulan hanya akan berkurang dengan seluruh wajah bulan masih tetap menyala, tidak ada yang gelap atau memerah.



Gerhana Bulan ini bisa di amati di seluruh WILAYAH INDONESIA dengan catatan jika CUACA CERAH.

Gerhana Bulan Penumbra diperkira kan terjadi pada tanggal 10 Januari 2020, pukul 17:07 UTC atau 11 Januari 2020 pukul 00:07 WIB. Gerhana Bulan ini terjadi 3 hari menjelang Parigee (Jarak Bulan terdekat dengan Bumi). Puncak gerhana, bulan akan terlihat lebih besar yaitu diameter sudutnya akan menjadi 0.545° atau sekitar 26% lebih besar dari rata-rata Bulan Purnama.

Berikut perkiraan waktu terjadinya Gerhana Bulan Penumbra di wilayah Indonesia :
• Mulai pukul 00:07 WIB - 01:07 WITA - 02:07 WIT.
• Puncak pukul 02:09 WIB - 03:09 WITA - 04:09 WIT.
• Berakhir pukul 04:12 WIB - 05:12 WITA - 06:12 WIT.

Referensi : infoastronomy

Tuesday, December 17, 2019

Ciri Ular Berbisa dan Bagaimana Pertolongan Pertama Saat Tergigit



Ular merupakan salah satu binatang yang banyak ditemukan di negara tropis seperti Indonesia. Salah satu mekanisme pertahanan ular apabila terganggu atau terancam adalah dengan menggigit. Luka akibat gigitan ular bisa berasal dari ular berbisa atau yang tidak berbisa, umumnya ular menggigit saat aktif, yaitu di pagi dan sore hari.

Setiap tahunnya, terdapat ribuan orang yang meninggal di dunia akibat gigitan ular berbisa. Gigitan ular berbisa merupakan sebuah darurat medis karena dapat menyebabkan syok dan kematian. Penanganan yang cepat dan tepat dari gigitan ular dapat menurunkan angka kematian hingga lebih dari 90%.

Apa yang membedakan ular berbisa dan yang tidak berbisa?

Terdapat lebih dari 2000 spesies ular di dunia, namun hanya sekitar 200 spesies ular yang berbisa. Untuk memperkirakan apakah suatu ular berbisa atau tidak, dapat dilihat dari tanda berikut.

Ular berbisa:


  • Bentuk kepala segi empat panjang
  • Gigi taring kecil
  • Bekas gigitan berupa luka halus berbentuk lengkungan


Ular tidak berbisa:

  • Bentuk kepala segi tiga
  • Dua gigi taring besar di rahang atas
  • Bekas gigitan berupa dua lubang gigitan utama akibat gigi taring
  • Beberapa jenis ular berbisa yang dapat kita temukan di sekitar kita adalah ular sendok, ular welang, ular kobra, ular tanah, ular hijau, ular laut, ular pohon, dan lainnya.


Apa saja gejala dan tanda gigitan ular berbisa?

Gigitan ular berbisa dapat menyebabkan kerusakan di tempat gigitan dan gangguan sistemik lainnya. Gejala di tempat gigitan umumnya terjadi dalam 30 menit sampai 24 jam, berupa bengkak dan nyeri, dan timbul bercak kebiruan. Kematian jaringan dapat terjadi pada luka bekas gigitan yang dapat mempersulit penanganan. Gejala lain yang muncul berupa kelemahan otot, menggigil, berkeringat, mual, muntah, nyeri kepala, dan pandangan kabur.

Bisa ular juga dapat menyebabkan gejala khusus di beberapa organ :

Hematotoksik, bersifat racun terhadap darah, menyebabkan perdarahan di tempat gigitan, perdarahan di tempat lain seperti paru, jantung, otak, gusi, saluran cerna, kencing darah, juga gangguan pembekuan darah.

Neurotoksik, bersifat racun terhadap saraf, menyebabkan penderita merasa kelemahan otot tubuh, kekakuan, hingga kejang. Apabila menyerang saraf pernapasan, ini dapat menyebabkan penderita sulit bernapas dan dapat menyebabkan kematian.

Kardiotoksik, gejala yang timbul berupa penurunan tekanan darah, syok, dan henti jantung.

Sindroma kompartemen, merupakan suatu sindrom yang mengakibatkan terjadinya peningkatan tekanan dalam sekumpulan otot yang salah satunya disebabkan pembengkakan. Akibatnya, pembuluh darah dan saraf bisa terjepit, dan lama kelamaaan otot bisa kekurangan oksigen dan bisa mengharuskan dokter untuk melakukan operasi.

Bagaimana cara menangani gigitan ular berbisa?


  • Tetap tenang, dan usahakan untuk mengingat tempat kejadian, jenis, warna, serta ukuran ular.
  • Penderita diharapkan untuk beristirahat dan meminimalisir gerakan.
  • Letakkan tempat gigitan lebih rendah dari posisi tubuh lainnya.
  • Bersihkan tempat gigitan, hindari membilas dengan air, kemudian tutup dengan kain kering yang bersih.
  • Lepaskan cincin atau jam tangan dari anggota tubuh yang digigit, supaya tidak memperparah anggota tubuh yang membengkak.
  • Longgarkan pakaian yang dipakai, namun tidak usah sampai melepasnya.
  • Segera cari pertolongan medis.


Apa yang tak boleh dilakukan saat digigit ular berbisa?


  • Memanipulasi luka, baik dengan cara menyedot bisa ular dari tempat gigitan, atau menyayat kulit agar bisa keluar bersama darah.
  • Menggosok dengan zat kimia, atau mengompres dengan air panas atau es pada luka gigitan.
  • Mengikat atau memberi torniket terlalu keras pada luka gigitan. Beberapa sumber menyebutkan pemasangan torniket bisa diberikan di bawah 30 menit pertama apabila timbul gejala cepat dan tidak ada anti-bisa.
  • Minum minuman alkohol atau kopi.
  • Mencoba mengejar dan menangkap ular.



Apabila ular yang menggigit Anda tidak berbisa, maka dokter akan memberikan terapi antibiotik dan serum anti tetanus sesuai dengan indikasi, sedangkan pada kasus yang lebih berat dapat diberikan antivenom. Untuk mengurangi gejala nyeri yang ada, penderita dapat meminum antinyeri seperti parasetamol.

Tuesday, November 19, 2019

Darurat Sampah Plastik Perairan Indonesia


Dikutip dari laman Gizmodo, Rabu 20 November 2019, Studi tim peneliti Marine Megafauna Foundation dan Murdoch University, Australia menemukan bagaimana sampah plastik begitu mencemari perairan di Indonesia sampai-sampai habitat mengonsumsi limbah tersebut.

Penelitian tim tersebut menemukan, ikan pari manta dan ikan hiu paus di wilayah perairan tengah selatan Indonesia, mengonsumsi 63 potongan plastik per jam!.


Peneliti sampai pada kesimpulan tersebut setelah meneliti selama dua tahun dari Januari 2016 sampai Februari 2018. Selama kurun tersebut, tim ilmuwan mengambil sampel air di perairan selatan tengah Indonesia yang dikenal menjadi habitat ikan pari manta dan hiu paus

Peneliti memang tidak merekam langsung ikan pari manta dan hiu paus mengonsumsi plastik dan menghitungnya lho. Tim berkesimpulan 63 plastik per jam dikonsumsi dengan melalui simulasi.

Tim ilmuwan menyeret jaring halus di perairan yang jadi lokasi penelitian. Jaring ini menyimulasikan bagaimana ikan hiu paus dan pari manta perlahan berenang dengan mulut terbuka dan penangkap plankton.


Berdasarkan jumlah puing plastik yang terperangkap di jaring tersebut, peneliti menghitung jumlah plastik yang dikonsumsi kedua ikan itu.

Dari kalkulasi itu, apalagi selama musim hujan di Indonesia, peneliti menghitung kedua ikan itu bisa menelan paling tidak 63 potongan plastik per jamnya.

Peneliti tak cuma mengalkulasi saja. Untuk mengecek benar tidaknya kedua ikan itu mengonsumsi plastik, tim menerjunkan penyelam lokal untuk mencari sampel muntahan dan feses ikan pari manta. Sampel itu kemudian dikumpulkan.


Hasilnya rata-rata ada 26 potongan plastik dalam kotoran ikan pari manta dan 66 potong dari sampel muntahan ikan tersebut. Hasil penelitian ini telah diterbitkan pada jurnal Marine Science pekan ini.

Wednesday, November 13, 2019

PENTING !!! Pemda Harus Segera Membuat PERDA Pengelolaan Sampah !!

Buangan Limbah Peternakan Ke Sungai


Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat merisaukan masyarakat. Apalagi di musim hujan seperti saat ini, sampah yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di tengah masyarakat. Padahal perlu diketahui, jika sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban, maka pengelolanya dapat dipidana.

"Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana,".

Bukan hanya korporasi, pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, Gubernur hingga Bupati juga dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.



Berikut aturan pidana yang terdapat dalam UU tentang Pengelolaan Sampah:


Kotoran Sapi yang di buang langsung ke Sungai Cideres

BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39

1.  Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2.  Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 40
1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
1. Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 42
1. Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
2.  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
3. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
4.  Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan.



Ini memang cara untuk mendorong pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan baik, yaitu pemerintah harus segera menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja sama dengan masyarakat yang peduli. Segera buat buat Peraturan Daerah (PERDA) yang spesifik tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya.

Penanganan Sampah Dengan Peran Aktif Masyarakat (Komunitas)


Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat merisaukan masyarakat. Apalagi di musim hujan seperti saat ini, sampah yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di tengah masyarakat.

Permasalahan sampah di Kabupaten Tasikmalaya dapat dipecahkan dengan baik apabila peran aktif masyarakat meningkat.
Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan Basis Masyarakat (komunitas) terdiri dari beberapa tahapan proses, antara lain :


  1. Mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi berkurang.
  2. Pada fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik dipilah serta dikumpul menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur-ulang. Pemberdayaan TPS perlu ditingkatkan dengan pembuatan IPSO (Instalasi Pengelolaan Sampah Organik ) disana untuk mendampingi pengelolaan di tiap rumah tangga. Hasil pengamatan kondisi TPS di beberapa kab/kota di Indonesia diketahui bahwa masing-masing sampah anorganik sangat memiliki nilai ekonomi.
  3. Tahapan selanjutnya adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap lingkungan rumah tangga yang mempunyai TPS. TPS yang ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi semacam pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
  4. Tahapan akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi di TPS sekitar 10-20% sampah menuju TPA. Pada fase ini barulah proses penimbunan atau pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan menggunakan incinerator.

Berdasarkan tahapan proses di atas kunci penanganan sampah Berbasis Masyarakat (komunitas) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat Desa yaitu di TPS. Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola sekaligus pemilik sampah. Tanpa sistem komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas atau berkelanjutan (sustainable).


Cara penanganan seperti ini bertujuan untuk :
  1. Membudayakan cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah tangga hingga ke TPS dengan menggunakan kresek/box sampah.
  2. Menata TPS menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan anorganik secara maksimal.
  3. Menjadikan sampah organik dan anorganik yang tersisa dari pengelolaan di tingkat komunal menjadi bahan baku bahan pupuk organik dan berbasis sampah rumah tangga.
  4. Program pengelolaan sampah berbasis komunal ini secara pasti akan memotong mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA.
  5. Menciptakan usaha baru di tingkat masyarakat, yang akhirnya akan memandirikan masyarakat dalam mengelola sampahnya sendiri.

Implementasi model ini tergantung sikap dan kemauan keras Pemerintah untuk meninggalkan cara lama dalam menangani persampahan di Kabupaten Tasikmalaya serta dukungan serius dari masyarakat selaku produsen sampah dalam memperlakukan sampahnya sendiri. Semakin sadar masyarakat dan pemerintah akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan.


Untuk itu peran pemerintah, LSM serta peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta harus didukung dengan penerapan dengan tegas dan bijak Undang Undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Disamping itu, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus mengikutinya dengan jalan segera membuat PERATURAN DAERAH tentang Pengelolaan Sampah yang sifatnya tegas dengan bernapas pada kedua Undang-undang tersebut diatas.

Jangan di anggap sepele, dari pengelolaan sampah ini akan tercipta sumber PAD baru bagi Pemerintah daerah itu sendiri, pada akhirnya akan menentukan keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah khususnya di perkotaan dan termasuk pula mengantisipasi limbah pertanian dipedesaan.

Tuesday, November 12, 2019

Hutan Dan Perubahan Iklim



Hutan berperan besar dalam memberikan perlindungan kepada ekosistem dan mahluk hidup yang tinggal didalamnya.
Hutan juga dapat mengendalikan perubahan iklim, menyediakan udara bersih dan menjaga keanekaragaman hayati.

Hutan menjadi habitat dan tempat hidup berbagai jenis tumbuhan dan hewan. Selain itu, hutan juga menyediakan cadangan sumber hayati bagi kehidupan.

Selain cadangan sumber hayati dan berbagai komoditas lainnya, hutan juga memiliki fungsi utama lainnya, seperti ;


Menyimpan cadangan air.


Air dari hujan dan kelembaban udara di simpan oleh akar tanaman. Air yang di simpan di tanah ini sekaligus melembabkan tanah.

Mencegah erosi dan tanah longsor.



Akar pohon berfungsi mengikat butiran butiran air . Air hujan dapat di serap daun dan di simpan di akar agar tidak langsung hilang terbawa aliran.


Namun jika tanaman telah banyak di tebang dan digantikan, maka tanah menjadi kering. Tanah seperti ini rawan longsor jika hujan turun. Air hujan pun akhirnya tidak ada yang menyerap.

Hutan menyuburkan tanah.



Daun dan ranting yang gugur jatuh ke tanah, membusuk dan akhirnya menjadi kompos. Kompos inilah yang berguna menyuburkan tanah.


Sumber plasma Nutfah atau Keanekaragaman Hayati di Bumi.



Dari serangga hingga satwa yang duduk di posisi atas rantai makanan, dari lumut, rumput hingga pepohonan.

Mengurangi Polusi Udara.



Gas Karbondioksida (CO2) dan Karbon monoksida (CO) yang dikeluarkan nafas manusia, industri serta kendaraan bermotor di serap tanaman untuk keperluan fotosintesis.


Sementara saat malam hari, hasil fotosintesis berupa oksigen (O2) akan dilepaskan ke alam.





Langkah Kecil Kita Dapat Menyelamatkan Bumi Tercinta



Perubahan iklim adalah perubahan secara signifikan pada iklim, suhu udara dan curah hujan selama periode waktu mulai dari dasawarsa hingga jutaan tahun.

Terjadinya perubahan iklim karena diakibatkan naiknya konsentrasi karbondioksida (CO2) dan gas gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan gas rumah kaca.


Adapun yang menyebabkan gas rumah kaca semakin meningkat, diantaranya ;
Adanya perubahan fungsi lahan, hasil produksi limbah organik, semakin banyaknya penggunaan bahan bakar fosil oleh penduduk bumi.



Efek Gas Rumah Kaca
Gas rumah kaca tersebut membuat lapisan secara berlebihan, sehingga memerangkap panas matahari di sekitar bumi. Dan bumi yang semakin panas akan mengakibatkan kekeringan yang berkepanjangan, penyebaran wabah penyakit, gelombang badai besar, meningkatnya suhu panas di lautan, mencairnya es di kutub, bencana banjir di berbagai negara, dan cuaca ekstrim.

Dampak perubahan iklim sudah bisa dirasakan di sekitar kita. Apa yang di alami oleh orang utan, beruang kutub dan ekosistem lainnya bisa saja segera menimpa kita.

Pilihan ada di tangan kita, acuh membiarkan terjadi atau ikut menghadapi masalah ini.

Kita dapat mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan hal hal yang sederhana dan mudah untuk dilakukan.
Seperti :


  1. Mengolah sampah dengan cara 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle. 
  2. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum, berjalan kaki atau bersepeda. 
  3. Menghemat penggunaan listrik di rumah. Seperti mematikan listrik yang tidak terpakai pada siang hari dan menggunakan lampu hemat energi.
  4. Melakukan reboisasi di lahan lahan kritis dan hitam gundul, serta melakukan penanaman pohon di pekarangan pekarangan rumah.

Apa itu 3R ?

Reduce yaitu mengurangi pemakaian barang barang yang berpotensi menjadi limbah yang merusak lingkungan. Juga berarti mengurangi pembelian barang barang yang kurang diperlukan.

Reuse yaitu memilih barang yang dapat digunakan kembali dan menghindari penggunaan barang yang hanya sekali pakai.

Recycle yaitu mendaur ulang barang yang sudah tidak dapat di pakai agar bisa dimanfaatkan kembali.



Ayo!!! Bersama sama selamatkan Bumi dari Dampak Perubahan Iklim, Karena langkah kecil kita dapat menyelamatkan Bumi Tercinta...


Support by :

Popular Posts