Buangan Limbah Peternakan Ke Sungai |
Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat
merisaukan masyarakat. Apalagi di musim hujan seperti saat ini, sampah yang tak
terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di
tengah masyarakat. Padahal perlu diketahui, jika sampah yang tidak dikelola
dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban, maka pengelolanya
dapat dipidana.
"Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak
dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana,".
Bukan hanya korporasi, pihak yang berwenang melakukan
pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, Gubernur hingga Bupati juga
dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga menimbulkan
pencemaran dan jatuhnya korban.
Berikut aturan pidana yang terdapat dalam UU tentang
Pengelolaan Sampah:
Kotoran Sapi yang di buang langsung ke Sungai Cideres |
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
1. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor
sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor
sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 40
1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan
kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar,
prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan
lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
1. Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan
sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria
yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan,
pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 42
1. Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak
pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan
dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama
korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau
memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau
atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan
pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai
pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud,
baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana
secara sendiri atau bersama-sama.
3. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan
penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi
atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
4. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan
diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar
menghadap sendiri ke pengadilan.
|
Ini memang cara untuk mendorong pemerintah
Kabupaten untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan baik, yaitu
pemerintah harus segera menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja
sama dengan masyarakat yang peduli. Segera buat buat Peraturan Daerah (PERDA) yang spesifik tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tasikmalaya.
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
ReplyDeletehanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.club....^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856