Friday, April 5, 2019

Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2019

Ada lima surat suara yang harus anda coblos pada pemilihan Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Warna Surat Suara Pemilu 2019
- Pertama, surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden.

- Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR.

- Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi.

- Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota.

- Kelima, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD.



Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Contoh surat suara Pasangan Capres dan Cawapres
Kemudian, surat suara DPR RI ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR RI.

Contoh Surat Suara Untuk Anggota DPR RI


Sementara surat suara Pileg DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Contoh surat suara Anggota DPRD Propinsi
Selanjutnya, untuk surat suara Pileg Kabupaten atau Kota, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Contoh surat suara untuk anggota DPRD Kab./Kota
Terakhir, surat suara Pileg DPD ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD yang hanya daftar nama.

Contoh surat suara untuk Anggota DPD RI
Setelah anda coblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti anda telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2019.

No comments:

Post a Comment

Support by :

Popular Posts