Warna Surat Suara Pemilu 2019 |
- Kedua, surat suara warna kuning untuk anggota DPR.
- Ketiga, surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi.
- Keempat, surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota.
- Kelima, surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Contoh surat suara Pasangan Capres dan Cawapres |
Contoh Surat Suara Untuk Anggota DPR RI |
Sementara surat suara Pileg DPRD Provinsi, ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Contoh surat suara Anggota DPRD Propinsi |
Contoh surat suara untuk anggota DPRD Kab./Kota |
Contoh surat suara untuk Anggota DPD RI |
No comments:
Post a Comment