Tuesday, August 15, 2017

Di Khawatirkan Ada Eksploitasi Air Tanah Besar Besaran Di Balik Maraknya Tempat Wisata

"UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Eksploitasi air tanah yang berlebihan ditambah dengan minimnya daerah resapan air tanpa kita sadari akan “menenggelamkan” wilayah dataran kita. Wilayah-wilayah tersebut menjadi lebih rendah daripada permukaan air laut karena permukaan tanahnya turun.
Jangan ada anggapan wilayah kita jauh dari laut dan bibir pantai sehingga kita akan terbebas dari resiko penurunan permukaan tanah. Justru bagi kita yang berada di lokasi ketinggian resikonya akan semakin tinggi, tanah longsor dan pergeseran tanah adalah hal yang mutlak terjadi.




Sumur bor memiliki dampak buruk bagi lingkungan, selain dapat merusak permukaan tanah, juga merusak siklus hidrologi, dan yang sering terjadi adalah habisnya cadangan air yang berguna untuk menyeimbangkan tekanan permukaan tanah dan berakibat terjadinya longsor dan amblas permukaan tanah.
Sumur bor memang membawa banyak berkah bagi masyarakat. Akan tetapi, dibalik berkah yang muncul bersama airnya, pembuatan sumur artesis dapat pula menimbulkan kerugian. Salah satu yang utama adalah melemahnya kestabilan lapisan tanah dan penurunan muka air tanah di sekitar daerah artesis tersebut. Hal ini sudah terbukti di beberapa daerah di Indonesia.

Pengambilan air tanah yang tidak terkendali bisa menyebabkan beberapa dampak negatif. Pengambilan air secara besar-besaran menyebabkan massa akuifer menyusut sehingga akan membuat tinggi muka tanah menurun.
Di daerah pesisir, kehilangan air tanah akibat disedot akan menyebabkan pori-pori tanah diisi air laut menyebabkan intrusi air laut. Karena itu, tidak heran bila di daerah pesisir mengeluarkan air payau.

Air tanah memiliki siklus dalam proses pembentukannya, salah satu komponen dalam daur air yang berlangsung di alam, mengikuti suatu lingkaran siklik aliran yang dinamakan “siklus hidrologi”. Peristiwa perpindahan melalui proses penguapan (evaporation) yang menyerap kandungan pelarut (H2O) saja, dan transpirasi (transpitration) adalah penguapan air yang terjadi pada tanaman. Setelah air naik ke atmosfer dan berubah menjadi uap-uap air dan mengalami penggabungan (kondensasi) membentuk gumpalan awan. 

Selanjutnya proses presipitasi (precipitation) yaitu jatuh ke bumi dalam bentuk hujan atau salju, sebagian terserap oleh tanaman, sebagian membentuk aliran permukaan (surface stream flow) dan bagian lainnya mengalami proses peresapan ( infiltrasi) ke dalam tanah, bergerak dalam ruang-ruang antara butir tanah / rekahan batuan (Perkolasi) membentuk air bawah tanah (groundwater) pada lapisan batuan pembawa air  yang disebut lapisan akifer.
Sebagian air tersimpan sebagai air tanah dan akan keluar ke permukaan tanah berupa limpasan permukaan (surface runoff), aliran antara (interflow) dan limpasan airtanah (groundwater runoff). Pada lapisan jenuh airtanah, pergerakan airtanah akan bergerak ke segala arah, dengan gaya kapiler.

Di bawah permukaan tanah perjalanan airtanah menempati 2 lapisan yaitu pada lapisan permeable dan lapisan impermeable. Lapisan permeable adalah lapisan tanah / batu yang mudah ditembus atau dilalui oleh airtanah seperti pasir, kerikil, batugamping rekahan. Lapisan impermeable adalah jenis lapisan kedap air yaitu suatu tanah atau batuan yang sulit dilalui atau meluluskan airtanah atau disebut aquifug, seperti lapisan lempung, serpih, tufa halus, silt, batuan beku / batuan kristalin, batuan metamorf kompak.

Secara alamiah proses pembentukan airtanah berlangsung pada suatu wadah yang disebut cekungan airtanah (groundwater basin), tempat berlangsungnya prose pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan airtanah. Airtanah yang mengalir menuju kepelepasannya kemudian muncul kepermukaan tanah membentuk mata air.





Permasalahan sumberdaya air tanah mencakup semua unsur yang berkaitan dan berpengaruh terhadap kondisi sumberdaya air dan unsur yang dipengaruhinya.  Hal ini menjadi tantangan pengelolaan saat ini dan masa yang akan datang yang bersifat antisipatif dan bertujuan menurunkan atau menekan resiko kerugian yang ditimbulkannya dengan cara mengelola tingkat kerentanan kawasan terhadap lima jenis bahaya, yaitu: 
(a) kelangkaan air baik dari segi kuantitas maupun kualitas (b) banjir (c) erosi dan sedimentasi, (d) tanah longsor, dan (e) intrusi air laut.

Sumur artesis lazim digunakan masyarakat sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian masih menggunakan sumur dangkal yang mereka gali sendiri sebagai sumber air utama mereka. Namun, sumur artesis tetap menjadi pilihan utama masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan lain-lain. Namun tahukah anda bahwa dibalik pancaran air jernih sumur artesis tersimpan bahaya yang mengancam lingkungan sekitar kita?
Istilah artesis (artesian) diambil dari nama kota Artois (baca: artoa) di Perancis, atau orang Romawi menyebutnya Artesium. Di sinilah pertama kali aliran artesis (artesian flow) dipelajari.


Air tanah dangkal itu warna biru tua, dan yang air tanah dalam itu yang warna biru muda. Air tanah dangkal biasa nya terletak di kedalam yang tidak jauh dari permukaan tanah, maka dari itu untuk mengambil air yang berasal dari air tanah dangkal cukup membuat sumur biasa kedalaman 7 – 12 meter. Air tanah dalam terdapat di kedalamanan yang cukup dalam, dan biasanya air tanah dalam itu adalah aliran air dari gunung atau air hujan yang meresap kedalam tanah melalui beberapa proses hidrologi. Air tanah dalam tidak hanya di gunakan oleh manusia akan tetapi di gunakan oleh pohon utuk fotosintesis dan juga sebagai penahan beban dari luar permukaan tanah supaya tidak ambrol dan longsor.
Selain menyebabkan Longsor pada tanah, dampak yang lebih parah terjadi di Jakarta. Eksploitasi air tanah yang berlebihan ditambah dengan minimnya daerah resapan air telah “menenggelamkan” sebagian kecil wilayahnya. Wilayah-wilayah tersebut menjadi lebih rendah daripada permukaan air laut karena permukaan tanahnya turun.

Sumur bor memiliki dampak buruk bagi lingkungan, selain dapat merusak permukaan tanah, juga merusak siklus hidrologi, dan yang sering terjadi adalah habisnya cadangan air yang berguna untuk menyeimbangkan tekanan permukaan tanah dan berakibat terjadinya longsor dan amblas permukaan tanah.
Untuk lebih aman gunakan lah sumur dangkal atau sumur resapan yang kedalaman kurang lebih 3-5 meter agar terhindar dari petaka yang kita ciptakan sendiri.





Tanah air kita memiliki pesona alam yang dapat memikat banyak wisatawan untuk datang. Tak perlu wisatawan dari luar daerah atau mancanegara, bahkan wisatawan lokal pun demikian antusias untuk menikmati pesona alam daerahnya sendiri. semakin lama perkembangan industry pariwisata daerah Kita semakin pesat, hal tersebut dapat dilihat dengan berbagai fasilitas pariwisata yang mulai di bangun dan bermunculan pada awal tahun 2016 dan tahun 2017 ini.

Sebagian besar lokasi pariwisata yang muncul akhir akhir ini adalah wisata alam dan wisata air.
Dapat kita bayangkan kalau wisata air hanya mengandalkan air dari perusahaan air minum (PDAM), berapa biaya tiap bulan untuk pengelola hanya untuk membayar air tersebut. Tentu saja hal itu juga akan mengganggu pasokan air ke rumah rumah yang selama ini menjadi pelanggan PDAM. 
Jalan satu satunya adalah dengan membuat sumur bor, yang tentu saja tidak akan cukup 5 buah sumur untuk mencukupi tempat wisata sebesar itu.

Namun, sudahkah pesatnya pembangunan pariwisata ini diimbangi dengan komitmen untuk menjaga lingkungan?? Jangan sampai Para pemodal hanya memikirkan bagaimana cara dapat mengeruk keuntungan yang semaksimal mungkin, tanpa memikirkan akibat dari eksploitasi secara besar-besaran di Wilayah Kita ini.
Sudah lengkaplah perijinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPK - UPL) nya?
Karena bagaimanapun ada aturan baku untuk mengelola sumber air tanah, baik itu peraturan daerah maupun peraturan pemerintah pusat. Bahkan disampaikan juga di konstitusi negara kita seperti tertulis di awal tulisan ini.

Pengaturan airtanah di Indonesia sudah dilakukan sejak sebelum kemerdekaan (tahun1945), zaman kemerdekaan, era Orde Baru (UU No.11 Tahun 1974), sampai pada era Otonomi Daerah saat ini.

Beberapa peraturan yang mendasari kebijakan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia saat ini diantaranya adalah Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, PP Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah, PP Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Perpres Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air,  Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah.




Sumberdaya air merupakan kebutuhan pokok bagi semua makhluk hidup, keberadaannya mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi, oleh karena itu pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediaannya secara berkesinambungan.
Dengan demikian mampu menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan.
Managemen dan konservasi sumberdaya airtanah mutlak dilaksanakan secara terpadu (multi sektor), menyeluruh, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai satu kesatuan pengelolaan.

Tantangannya terletak pada bagaimana seluruh stakehoulder (segenap elemen masyarakat, swasta dan pemerintah ) berperan aktif mendukung, mendorong, memfasilitasi dan menciptakan ide-ide kreatif untuk kegiatan dan kebijakan yang berpihak pada aksi konservasi air tanah.
Keterpaduan dalam pengelolaan airtanah dan partisipasi berbagai pihak yang berkepentingan untuk melakukan yang terbaik akan menyelamatkan bumi kita dari bencana krisis airt anah.
Dan  kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional harus menjamin terwujudnya keseimbangan pemanfaatan dan konservasi airtanah secara optimal, dan ini harus dikelola  lebih serius dengan komitmen yang kuat.

No comments:

Post a Comment

Support by :

Popular Posts