UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang
tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk,
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina
Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan
Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan meskipun jauh terlambat, muncul, karena International Health
Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan
kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta
Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar
Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. Untuk itu diperlukan penyesuaian
perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang
berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya.
Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait
Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962
tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Kedua undang-undang
tersebut masih mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang
disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953.
ISR Kemudian diganti dengan International Health Regulations (IHR)
pada tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan
sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah
berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang
diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Agustus 2018 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan
Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018.
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan pada Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Penjelasan Atas Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236. Agar setiap orang mengetahuinya.
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Mencabut :
Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mencabut:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2373); dan
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2374),
Latar
Belakang
Pertimbangan
dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang
terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan
internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;
b. bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era
perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit
baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat
dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut
adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang
komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta
masyarakat, dan kerja sama internasional;
c. bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia
berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan
masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi
internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia
harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan
seseorang, dan penerapannya secara universal;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam
masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru
mengenai kekarantinaan kesehatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1),
Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penjelasan Umum UU tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan
setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia
Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional
yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah
pulau lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan
kecil, serta memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua benua dan
dua samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan
internasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk ke wilayah
Indonesia yang menjadi akses keluar masuknya faktor risiko penyebaran penyakit
dan gangguan kesehatan. Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki
jumlah penduduk terbesar dunia dengan tingkat kepadatan yang timpang antara
Pulau Jawa dan luar Jawa. Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan,
yang membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat secara terpadu.
Selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga
menyebabkan meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan antarwilayah dan
antarnegara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesar risiko
masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new emerging diseases) dan
penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging diseases). Kemajuan
teknologi di berbagai bidang lainnya juga berdampak pada perubahan pola
penyakit dan meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi
nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan
sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor
risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber
daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.
Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga
berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of
International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional
di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005).
Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat,
hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara
universal.
International Health Regulations (IHR)
tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam
surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan
di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat
Negara. Untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan,
organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan
organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait
Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962
tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pada saat itu kedua
undang-undang tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang
disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953.
Kemudian ISR tersebut diganti dengan International Health Regulations (IHR)
tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan
sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah
berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang
diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007.
Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini
antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan,
informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan
ketentuan pidana.
Isi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan
Isi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan ada dibawah ini :